Seorang pekerja, Dg. Ancu (62 tahun), walau telah bekerja selama sekitar 27 tahun hingga memasuki usia pensiun di perusahaan jual beli hasil bumi jagung, tapi pihak majikannya tidak mengakuinya sebagai buruh atau pekerja di perusahaan itu.
UD Manguluang sebuah perusahaan bergerak di bidang usaha jual beli hasil bumi jagung beralamat di jl. Toll Ir. Sutami Makassar, disanalah Dg. Ancu mengabdikan dirinya sebagai pekerja di gudang milik H. Sabri.
Menurut Dg. Ancu warga yang menetap di pinggiran pekuburan Beroanging Makassar, mengatakan dirinya mulai bekerja di UD. Manguluang sejak sekitar tahun 1996 itu dimana perusahaan milik H. Sabri tersebut masih belum berkembang dan beralamat di Jl. Gatot Subroto. Dia dipekerjakan dan menerima gaji. “Sedikit atau banyak yang saya kerjakan gajiku tetap ji sama pak,” aku Dg. Ancu.
Hanya saja sejak akhir tahun 2022 yang baru lewat, dirinya sudah tidak mampu bekerja disebabkan kondisi tubuhnya sudah mulai tidak sehat karena faktor umur yang telah memasuki 62 tahun sehingga sudah tidak lagi masuk bekerja. “Tetapi kalau saya masuk tetap ji diizinkan bekerja. Tidak dilarang,” kata Dg. Ancu.
Sementara pihak UD Manguluang mengatakan, Dg. Ancu bukan buruh di perusahannya melainkan pekerja borongan yang tidak memiliki hak pesangon pensiun atau hak lainnya.
“Dg. Ancu bukan pekerja atau buruh disini. Dia cuma pekerja borongan.” kata salah seorang keluarga H. Sabri yang beraktifitas di perusahaan UD Manguluang..
Menurutnya, selama ini tidak ada pekerjanya yang menerima pesangon karena pekerjanya itu keluar begitu saja.
Kini persoalan itu sementara ditangani Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar karena pihak Dg. Ancu meminta dimediasi untuk mendapatkan status sebagai pekerja yang memiliki hak pesangon pensiun. (Red-oborbangsa-Iskandar)
Trending
- PWI Gowa Panas! Diskusi Budaya & Gempuran Digital Ungkap Keresahan Wartawan: ‘Jika Tak Bertransformasi, Kita Tenggelam di Lalu Lintas Konten!’”
- Kapolres Gowa Harus Evaluasi Jajarannya…!, Wartawan PWI Soroti Tewasnya Ali yang Dihabisi Secara Sadis Dekat Polsek Tompobulu
- Penimbunan Lahan Tamayeleng Diduga Gunakan Material Ilegal, Warga Desak Aparat Bertindak
- “RB Bongkar Oknum Polres Antar DW ke PPA Gowa”, Istri Hilang dari Rumah Aman, Siapa Bertanggung Jawab?
- Unjuk Rasa Bela Tersangka PTSL Langgar Pasal 21 UU Tipikor : APK Indonesia Desak APH Dalami Aksi Tersebut
- HMI Cabang Jeneponto Desak Kapolres Copot Kapolsek Tamalatea
- HMI Cabang Jeneponto Desak Kapolres Copot Kapolsek Tamalatea
- Torehkan Prestasi, Takalar Raih Juara 1 Akselerasi Pajak dan Retribusi

