MAKASSAR,— Kasus dugaan penyimpangan dalam proses lelang proyek Revitalisasi Jaringan Komputer Lokal Kampus Tamalanrea Universitas Hasanuddin (Unhas) senilai lebih dari Rp9 miliar kini memasuki babak krusial.
Gugatan CV. Solusi Klik terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rektor Universitas Hasanuddin akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan Nomor Perkara 440/Pdt.G/2025/PN Mks.
Kuasa hukum penggugat, Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti kuat terkait dugaan manipulasi dan pelanggaran administratif dalam evaluasi lelang yang dinilai menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kami sudah mengantongi data valid berupa dokumen evaluasi, surat resmi, serta bukti digital LPSE yang tidak sinkron. Kasus ini bukan soal kalah tender, tapi tentang pelanggaran prinsip keadilan dan integritas dalam sistem pengadaan,” ujar Arwin kepada oborBangsa, Minggu (19/10/2025).
Menurut Arwin, pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang secara tegas mengatur asas efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat dalam proses lelang.
“Kami melihat adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, bahkan bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, Resnadhy, S.H., kuasa hukum utama dari Tim Citra Celebes Law sekaligus Direktur Kantor Hukum Al Fatih Justitia, menilai perkara ini bisa menjadi momentum penting untuk membuka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan di lingkungan kampus negeri.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam memodifikasi hasil lelang atau mengarahkan pemenang tertentu, maka hal itu jelas termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Resnadhy, praktisi hukum yang dikenal fokus menangani perkara Tipikor dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lebih jauh, tim hukum penggugat juga menyoroti konteks waktu yang dianggap krusial. Saat ini, Unhas sedang memasuki masa pemilihan calon Rektor baru, dan Rektor aktif yang menjadi tergugat dalam perkara ini diketahui kembali mencalonkan diri.
“Ini tentu berpengaruh besar terhadap kredibilitas dan integritas pimpinan kampus. Di saat proses hukum sedang berjalan terkait dugaan penyimpangan pengadaan, publik akan menilai komitmen transparansi dan akuntabilitas seorang calon pemimpin universitas,” ungkap Adhy, anggota tim hukum penggugat.
Sementara itu, Direktur CV. Solusi Klik selaku prinsipal penggugat menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan terbuka dan profesional.
“Kami siap membuka semua bukti di pengadilan. Kami punya seluruh dokumen, surat dukungan, dan data elektronik yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam evaluasi lelang. Kami percaya hukum akan berpihak pada kebenaran,” ujarnya.
Sidang perdana pokok perkara dijadwalkan digelar Selasa, 21 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Makassar.
Publik kini menanti jalannya persidangan yang dinilai bisa menjadi ujian besar bagi integritas sistem pengadaan di perguruan tinggi negeri, sekaligus tolak ukur moral dan kredibilitas calon Rektor Universitas Hasanuddin di mata civitas akademika dan masyarakat luas.
Laporan : I One

