Dugaan pungutan infak terhadap calon jemaah haji se-sulawesi selatan pada tahun 2023-2024 sebesa Rp 1,4 juta per orang.
Penelusuran OborBangsa mengarah pada pola praktik berulang yang telah berlangsung bertahun-tahun, dengan nilai akumulasi dana mencapai puluhan miliaran rupiah, namun minim transparansi soal peruntukan.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan adanya dugaan infak yang dipatok Rp 1 juta per jemaah di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gowa. Tuduhan tersebut dibantah Kepala Kantor Kemenag Gowa, H. Jamaris, yang menegaskan bahwa pengelolaan jemaah haji kini bukan lagi kewenangan Kemenag.

“Pengelolaan jemaah haji bukan lagi kewenangan Kemenag, melainkan berada pada Kementerian Haji. Ini salah sasaran. Jemaah haji itu urusan kementerian haji,” ujar H. Jamaris, seraya menyebut pengumpulan infak dilakukan oleh Baznas di lingkungan kantor Kemenag.
Namun, bantahan tersebut memunculkan pertanyaan jika praktik infak itu bukan kewenangan Kemenag, lalu bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya saat kewenangan haji sepenuhnya berada di bawah Kemenag?
Hasil penelusuran OborBangsa pada pemberangkatan haji tahun 2023 dan 2024 justru mengungkap fakta bahwa pungutan infak dan sedekah telah lama diberlakukan, bahkan dengan nominal yang lebih besar dan bersifat wajib.
Beberapa jemaah haji tahun 2023 dan 2024 yang ditemui secara random mengungkapkan jika setiap jemaah haji yang terdaftar berangkat saat itu diwajibkan membayar infak dan sedekah sebesar Rp 1,4 juta per orang.
“Kami membayar infak dan sedekah sebesar 1,4 juta per jemaah. Waktu itu disampaikan sebagai kewajiban, bukan pilihan,” ungkap H. Maddo yang berangkat tahun 2024.
Hal yang sama di katakan oleh Hj Sitti yang ditemui di maros ” Saya terpaksa bayar saat itu setoran uang infaq sebesar Rp 1,4 juta, karna diwajibkan, dari pada jadi penghambat keberangkatan” Ucapnya dengan kesal.
Data kuota haji se-sulawesi selatan pada tahun 2023 menujukan angka 7.272 orang jemaah yang diberangkatkan pada tahun 2024 dan 8.133 orang tahun 2024 yang diberangkatkan pada tahun 2025.
Jika dikalkulasikan dengan nominal Rp 1,4 juta per orang, maka dana infak dan sedekah sedekahyang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 10,18 milyar pada 2023 dan Rp 11,386 milyar pada tahun 2024. maka dalam dua tahun saja, total terkumpul mendekati Rp 21, 5 miliar.
Angka tersebut belum termasuk dugaan pungutan serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Namun hingga kini, alur dana, mekanisme pengelolaan, serta laporan pertanggungjawaban ke publik nyaris tidak terdengar.
Pertanyaan krusial pun mengemuka:
Ke mana dana puluhan milyar itu dialirkan?
Apakah ada laporan audit terbuka yang bisa diakses ke publik?
Ketua Umum DPP Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (L_PARI) Aslan dg Rapi menilai praktik tersebut berpotensi menyimpang dari prinsip dasar infak dan sedekah, yang seharusnya bersifat sukarela.
“Infak dan sedekah itu tidak boleh dipatok atau ditentukan jumlahnya. Itu berdasarkan kemampuan dan keikhlasan. Kalau ditentukan nominal dan disampaikan sebagai kewajiban, maka ini patut diduga bermasalah,” tegas Aslan.
Ia mendesak Komisi pemberantasan korupsi, kejaksaan dan kepolisian agar segera mengusut aliran dana pungutan yang mengatasnamakan infak dan sedekah tersebut.
“Aparat penegak hukum harus masuk. Jangan sampai ibadah haji yang suci ini ternodai oleh praktik yang tidak transparan,” tambahnya.
Kasus ini menempatkan penyelenggaraan haji dalam sorotan tajam publik. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, masyarakat kini menunggu: apakah polemik ini akan diusut tuntas, atau kembali menguap tanpa kejelasan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kanwil kementrian agama provinsi Sulawesi Selatan Ali yafid cq humas kemenag Sulsel, saat dikonfirmasi lewat surat dan whatsapp hingga berita ini tayang belum menanggapi. (Tim-oborbangsa)

