Peristiwa penembakan yang terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu pagi (1/3/2026) mengakibatkan meninggalnya seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman.
Kejadian ini menjadi duka mendalam sekaligus tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh oknum perwira kepolisian yang bertugas sebagai Kanit Reskrim di Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah, jajaran Polrestabes Makassar. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi transparan dan terbuka kepada publik terkait kronologi detail, status pemeriksaan, maupun langkah penindakan internal oleh Propam polrestabes makassar terkesan di sembunyikan.

PLT Ketua PW KAMMI Sulawesi Selatan, Muh Imran, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa karena menyangkut nyawa manusia. Ia mengingatkan bahwa aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pihak yang justru menciptakan rasa takut dan ancaman bagi warga sipil.
โKami menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, maka oknum tersebut harus diberhentikan dan diproses secara hukum tanpa tebang pilih. Jangan sampai polisi menjadi pembunuh bagi rakyat yang seharusnya mereka lindungi,โ tegas Muh Imran.
Anehnya seluruh pemberitaan yang ada di beberapa media terhapus, Hingga berita ini di posting belum ada yang menanggapi dari polsek panakkukang saat di konfirmasi dan terkesan tertutup (Tim-oborbangsa)
.

