Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di jajaran Kepolisian. Kali ini, aroma pungli tercium kuat di Kantor Samsat dan Satlantas Polres Tana toraja, Sulawesi Selatan.
Hasil penelusuran Tim Investigasi OborBangsa mengungkap adanya pungutan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Marak terjadi di Kantor Satlantas Polres Toraja dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Warga mengeluhkan biaya pengurusan SIM A mencapai Rp500 ribu, sedangkan SIM C dibanderol Rp350 ribu, ditambah biaya surat keterangan kesehatan Rp50 ribu.
Padahal berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya resmi penerbitan SIM A hanya Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu.
Selisih harga yang mencolok tersebut semakin mempertegas adanya dugaan pungutan liar di balik meja pelayanan SIM.
Seorang warga yang tengah mengurus SIM C mengungkapkan kepada OborBangsa, dirinya diarahkan oleh seseorang yang diduga calo.
“Kalau mauki cepat, bayarki lebih,” ujar pria tersebut singkat sambil berlalu.
Sementara itu, saat tim OborBangsa mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Ka Satlantas Polres tana Toraja, pejabat terkait tidak berada di ruangannya. Beberapa staf hanya menjawab singkat,
“Bapak lagi keluar.”
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menekankan pentingnya transformasi menuju Polri Presisi—transparan, berkeadilan, dan bebas pungli.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa semangat reformasi pelayanan publik itu tidak berjalan di Polres Toraja.
Jika dugaan ini benar adanya, maka Polres Toraja layak menjadi perhatian serius Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan dan evaluasi total atas pelayanan publik di lingkup Satlantas polres Toraja.
(Laporan : Tim- oborbangsa)

