Kasus proyek pembangunan stadion Barombong sulawesi selatan mulai dikerjakan pada tanggal 31 januari 2011 yang telah menelan anggaran Rp 240 milyar diatas lahan seluas 300 hektar, pembangunan awal gedung olahraga 4 hektar dan 2,75 hektar kawasan pendukung, hingga kini 2026 gedung stadion barombong seperti di telan bumi, membuat sejumlah masyarakat dan komunitas pencinta bola gerah.
Koordinator wilayah 3 LT.KPSKN.PIN.RI H Mustajab angkat bicara, “Pemerintah sulsel yang tergolong salah satu provinsi terbesar tak punya stadion hingga saat ini, Aparat penegak hukum harus mengejar para pelaku pembangunan stadion Barombong yang telah merugikan negara Rp 240 milyar”.
Lanjut dikatakan Mustajab ” sejumlah perusahaan besar dan pemerintah yang terlibat langsung harus bertanggung jawab atas kegagalan pembangunan stadion barombong, PT Usaha Subur Sejahtra, Dispora sulsel dan sejumlah petinggi pemerintah pengambil keputusan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek tersebut”.
Kasus ini harus dituntaskan, Kajari sulsel dan Polda sulsel harus punya nyali untuk mengungkap kasus pembangunan stadion Barombong yang sudah lama mangkarak, kucinya.
Sementara Ketua Umum DPP LPRI Aslan dg Rapi, mendesak kapolda sulsel dan Kajari sulsel agar mengejar para penjarah dana pemerintah atas pembangunan stadion barombong yang telah menelan anggaran Rp 240 milyar dan hingga saat ini tahun 2026 terbengkalaii”.
PT Usaha Subur Sejahtera salah satu kontraktor yang memenangkan tender pembangunan stadion barombong beralamat dijalan Dr Wahidin Sudiro Husodo no 272 makassar saat dikonfirmasi,kantor tersebut sudah pindah, salah seorang penanggung jawab kontraktor Raimond, sulit ditemui saat ini. . (Tim-oborbangsa)


