Makassar — Praktik mafia tanah beraksi brutal pada Rabu 22 April 2026 di Perumahan Aliqa Residence, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang provinsi Sulawesi Selatan, dengan jumlah massa cukup besar 8 buah rumah dihancurkan serta barang milik warga dijarah.
Ironisnya perbuatan penghancuran dan pen jarahan yang dilakukan sekelompok orang tanpa putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) makassar,, bahkan aparat kepolisian setempat tidak melakukan pencegahan, hal tersebut memicu kecaman dari pemilik rumah serta developer perumahan Nusmawaty usman “saya sangat kecewa terhadap penegak hukum, kehadiran negara dimana dalam melindungi hak para warga.
“Teror terhadap warga berlangsung sistematis. sekelompok orang yang diduga preman bayaran kerap keluar-masuk kompleks, mencoret rumah, memberi tanda bangunan yang akan dibongkar, hingga menebar intimidasi, Warga hidup dalam ketakutan, menanti giliran rumah mereka diratakan, tambah kasma kesal.
Aksi awal terjadi pada Sabtu, 11 April 2026. Yang dikomandoi oleh Akshan membawa sekelompok orang dan mengklaim sebagai pihak berhak atas lahan, bersama puluhan orang dan membawa alat berat, lalu merobohkan 2 buah rumah serta melakukan penjarahan barang milik warga.
Akibat dari kejadian diatas kami melaporkan ke polda sulsel pada tgl 15 april 2026 dengan nomor aduan STTLP/B/367/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Namun ironisnya aksi serupa kembali terjadi pada Rabu, 22 April 2026, dengan jumlah massa lebih besar, kembali merobohkan 6 buah rumah dihancurkan, sementara barang-barang milik warga yang tersisa turut dijarah, tambah kasma.
Sementara itu Kuasa hukum PT Tri Alpha Property, Andi Alfian, SH, menegaskan “tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius, eksekusi tidak bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan. Ini bukan hanya pelanggaran perdata, tapi sudah masuk ranah pidana”.
Laporan resmi telah diajukan ke Polda Sulawesi Selatan pada 15 April 2026. Namun pada tgl 17 april 2026 polda sulsel, mengalihkan laporan tersebut ke polrestabes makassar dengan nomor B/696/RES.1.24/2026/DitReskrimum, kami sangat kecewa karna aparat di tingkat polsek tidak melakukan upaya pencegahan saat aksi berlangsung.
“Jika ini dibiarkan, negara kalah oleh aksi premanisme. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuatan,” kunci Alfian.
PTTri Alpha Property mengklaim memiliki legalitas kuat, termasuk putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta bukti administrasi lainnya. Sementara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris disebut belum pernah membuktikan keabsahan dokumennya di pengadilan
Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Ketika rumah warga dihancurkan tanpa perlindungan dari aparat, maka yang sedang runtuh bukan hanya bangunan fisik—tetapi juga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian, yang seharusnya menganyomi dan melindungi masyarakat.
Aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk bertindak tegas. Pertanyaannya kini sederhana: apakah hukum akan ditegakkan, atau justru dibiarkan kalah oleh praktik mafia tanah. (Tim -oborbangsa)


