BARRU, 13 Mei 2026 – Rasa kecewa dan kekhawatiran dirasakan oleh para orang tua siswa di SD Negeri 11 Barru dan TK Negeri 6 Barru dan masih ada beberapa Sekolah lainnya di Kabupaten Barru. Pasalnya, sudah lebih dari sebulan lamanya, anak-anak mereka tidak lagi mendapatkan jatah Makan Bergizi Gratis (MBG), padahal program ini merupakan program unggulan dan hak yang dijamin langsung oleh Pemerintah Pusat bagi setiap peserta didik.
Kondisi ini terasa semakin timpang dan tidak adil, mengingat sekolah-sekolah lain di wilayah Kabupaten Barru masih tetap menerima pelayanan makanan tersebut secara rutin dan lancar. Ketimpangan pelayanan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengapa hak dasar anak-anak di beberapa sekolah ini justru diabaikan dan tidak terpenuhi sama sekali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan yang disampaikan pihak pengelola adalah karena pihak penyedia Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang biasa mengantarkan makanan ke lokasi tersebut dinyatakan tidak memiliki sertifikat kelayakan yang dibutuhkan. Namun, hal ini justru memicu kemarahan dan kekecewaan warga. Para orang tua menilai, permasalahan administrasi atau kelengkapan dokumen dari pihak penyedia jasa tidak seharusnya menjadikan anak-anak sekolah sebagai pihak yang dirugikan dan menjadi korban.

“Anak-anak kan tidak salah apa-apa. Program ini milik pemerintah, untuk kepentingan tumbuh kembang anak. Kalau ada masalah dengan penyedianya, kenapa yang menderita justru murid? Kami melihat sekolah lain dapat terus, kenapa di sini berhenti total berbulan-bulan? Rasanya tidak adil,” ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun kini meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Barru, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Diharapkan pihak berwenang dapat segera turun langsung ke lapangan, mengkaji masalah ini, dan mencari solusi terbaik agar pelayanan bisa segera kembali berjalan. Jalan keluar yang diambil tidak boleh lagi mengorbankan hak dan kebutuhan gizi anak-anak didik.
Lebih dari itu, jika memang ditemukan adanya penyimpangan prosedur, kelalaian, atau pelanggaran aturan dalam pelaksanaan program ini, masyarakat juga menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk melakukan penelusuran dan tindakan yang tegas. Hal ini bertujuan agar keadilan ditegakkan, dan hak anak-anak di beberapa sekolah dapat dikembalikan seperti sedia kala.
Masyarakat berharap suara dan keluhan ini didengar oleh pimpinan daerah, sehingga hati nurani pemerintah tersentuh dan segera mengambil langkah nyata. Jangan sampai program yang tujuannya mulia menjadi hal yang menimbulkan rasa kecewa dan ketimpangan bagi warga yang seharusnya dilayani.
(ABM – obor Barru)

