GOWA, oborbangsa.id — Sebuah televisi menjadi awal dari pertemuan yang tak biasa di Kantor Desa Taeng, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (15/9/2026).
Bukan karena televisi itu rusak atau diperebutkan karena harganya. Barang elektronik tersebut justru menjadi pintu masuk terbukanya persoalan rumah tangga pasangan suami istri, sebut saja Buya dan Mawar.
Buya melaporkan istrinya kepada polisi setelah Mawar datang ke rumah dan mengambil televisi serta sejumlah pakaian ketika dirinya sedang tidak berada di rumah.

Bagi Buya, persoalannya bukan semata soal televisi. Ia keberatan karena Mawar masuk ke rumah tanpa seizinnya. Terlebih, Buya mengaku telah mengucapkan talak kepada Mawar pada akhir Juni 2026.
Sebelum mengambil televisi, ia mengaku telah menghubungi Buya. Mawar mengatakan televisi tersebut tercatat atas namanya sebagai pemilik dan ia bermaksud mengambil barang miliknya.
Namun, menurut Mawar, respons yang diterimanya bukan penyerahan barang, melainkan sikap yang membuatnya memilih mengambil sendiri.
“Karena tidak ada itikad baiknya untuk menyerahkan, jadi saya mengambilnya sendiri masuk rumah melalui pintu bawah yang saya tahu cara membukanya sebab saya pernah tinggal di situ,” kata Mawar.
Ia juga mengaku Buya sebelumnya pernah menyuruhnya mengambil barang-barang miliknya.
“Dia sendiri yang menyuruh saya untuk mengambil barang-barangku. Dan televisi itu kan hak saya, atas nama saya, dan saya juga masih berhak memasuki rumah itu karena saya belum secara resmi diceraikan,” ujarnya.
Persoalan yang semula tampak seperti perkara pengambilan barang kemudian bergeser menjadi persoalan rumah tangga.
Polisi yang menangani laporan tersebut menilai tidak terdapat unsur perbuatan pidana dalam perkara itu. Persoalan yang muncul dinilai berkaitan dengan perkara perdata perkawinan.
Buya pun menyetujui agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan sebagai perkara pidana.
Bhabinkamtibmas Desa Taeng, Aipda Tamrin, kemudian mengambil langkah lain. Imam Desa Taeng, M. Yunus, dihadirkan untuk membantu mempertemukan kembali pasangan yang menikah pada Februari 2026 itu.
Aipda Tamrin dan M. Yunus berupaya membujuk keduanya agar mempertimbangkan kembali hubungan perkawinan mereka.
“Kami berusaha dulu agar hubungan perkawinan mereka bisa rujuk kembali. Namun bagaimanapun keputusannya tetap kembali kepada masing-masing suami istri itu,” kata keduanya.
Namun, ajakan untuk kembali bersama ternyata tidak mengubah keputusan Mawar. Di hadapan mediator, Mawar tetap pada pendiriannya: ia menolak rujuk.
Alasannya bukan hanya pertengkaran yang terjadi kali ini. Ia mengaku sudah berulang kali mendengar kata talak dari suaminya.
“Soalnya dia sudah sering mengucapkan kata talak kepada saya. Dan ini yang ketiga kalinya,” tegas Mawar.
Menurut pengakuannya, dua kali ucapan talak sebelumnya disampaikan Buya dalam keadaan sadar. Sementara ucapan ketiga dilontarkan ketika Buya sedang emosi.
Bagi Mawar, persoalannya kemudian bukan lagi sekadar apakah mereka bisa kembali tinggal bersama. Ia telah mengambil sikap terhadap ucapan talak yang menurutnya sudah berulang kali didengarnya.
Ia bahkan mengaku Buya tidak datang meminta maaf setelah ucapan talak terakhir itu dilontarkan hingga melewati sehari semalam.
Di tengah persoalan tersebut, Mawar juga sedang mengandung tiga bulan, Setelah upaya rujuk tidak menemukan titik temu, kedua pihak sepakat membawa persoalan rumah tangga mereka ke jalur Pengadilan Agama Makassar.
Dalam kesepakatan awal, Mawar bersedia memenuhi permintaan Buya untuk mengajukan gugatan perceraian melalui Pengadilan Agama. Biaya perkara tersebut disepakati menjadi tanggungan Buya dan disetujui oleh kedua pihak.
Ada pula syarat lain yang disepakati. Sebelum gugatan perceraian diajukan, Buya terlebih dahulu harus melunasi utangnya kepada keluarga Mawar serta menyiapkan uang untuk biaya pendaftaran perkara.
Kesepakatan tersebut masih akan dituangkan dalam perjanjian yang akan ditandatangani kedua belah pihak. Penandatanganan dijadwalkan berlangsung Rabu (16/9/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Desa Taeng.
Dari sebuah televisi, persoalan kemudian merembet ke soal izin memasuki rumah, ucapan talak, hingga keputusan untuk mengakhiri perkawinan.
Di ruang mediasi itu, para pihak telah berusaha mencari jalan damai. Namun pada akhirnya, keputusan tentang masa depan rumah tangga tersebut kembali berada di tangan Buya dan Mawar. (iskandar-oborbangsa)

