GOWA – Pekan lalu September 2026, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta Rumah Jabatan Bupati.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). ANTARA melaporkan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari kedua lokasi tersebut.
Penyidik utama Kortastipidkor Polri, Hernowo Yulianto, menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan PBG dan perkara terkait lainnya.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga disebut telah memeriksa puluhan saksi dan menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga telah diperiksa sebagai saksi. Setelah penggeledahan, Husniah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, penggeledahan tersebut bukan satu-satunya perkara yang membuat pemerintahan Gowa berada dalam sorotan.
Nama Wakil Bupati dan Jejak Rp6 Miliar
Beberapa bulan sebelumnya, nama Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar.
Dalam persidangan pada 23 April 2026, terdakwa Onggianto Andres mengaku menyerahkan dana yang disebutnya sebagai fee proyek dengan total sekitar Rp6 miliar kepada Darmawangsyah Muin.
Menurut keterangan yang diberitakan sejumlah media, dana tersebut disebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Luwu Utara pada 2020 dengan nilai sekitar Rp55 miliar. Uang tersebut diklaim diberikan dalam tiga tahap, yakni Rp1,5 miliar, Rp2,5 miliar, dan Rp2 miliar.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu titik perhatian dalam perkara Jalan Sabbang-Tallang.
Tetapi ada satu hal penting: keterangan terdakwa di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Darmawangsyah sendiri membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memiliki hubungan dengan Onggianto maupun proyek yang dimaksud dan membantah menerima transfer uang terkait perkara tersebut.
Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan sekadar siapa menyebut siapa, melainkan apakah klaim tersebut didukung bukti transaksi, komunikasi, dokumen proyek, saksi lain, serta fakta yang dapat diuji di persidangan.
Sabbang-Tallang dan Pertanyaan yang Belum Selesai
Perkara Jalan Sabbang-Tallang sendiri telah lama menjadi perhatian penegak hukum di Sulawesi Selatan.
Pada 2025, jaksa pernah menyatakan Darmawangsyah Muin beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti, juga pernah memberikan keterangan mengenai pertemuannya dengan Darmawangsyah sebelum proses lelang proyek dimulai.
Pada Agustus 2026, kelompok mahasiswa Koalisi Parlemen Jalanan kembali mendesak Kejati Sulsel mendalami nama-nama yang muncul dalam rangkaian perkara tersebut.
Mereka menyoroti sejumlah keterangan saksi dan terdakwa, termasuk keterangan mengenai penyerahan uang dalam beberapa tahap.
Namun, tuntutan mahasiswa maupun keterangan saksi tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang perlu diuji melalui mekanisme hukum. Penyebutan nama seseorang dalam BAP atau persidangan bukan dengan sendirinya merupakan bukti kesalahan pidana.
Sementara Ketua umum DPP Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (L-PARI) Aslan Dg Rapi mendesak Kajati Sulsel agar segera memeriksa Darmawangsyah Muin yang terkesan kebal hukum, ” Saya heran dengan tindakan kejati sulsel, kasus Sabbang -Tallang yang menjerat wakil bupati gowa didiamkan”.
“Aparat penegak hukum jangan tebang pilih, harus segera memberikan penjelasan secara transparan ke publik mengenai kasus yang menjerat Darmawansya” ucapnya tegasnya.
Di titik inilah publik membutuhkan jawaban yang lebih konkret: apakah terdapat bukti independen yang menguatkan keterangan tersebut, dan sejauh mana aparat penegak hukum telah menindaklanjutinya?
Di Sisi Lain, Temuan BPK Rp851 Juta
Sorotan terhadap tata kelola pemerintahan Gowa juga datang dari laporan pemeriksaan keuangan.
Dalam bahan yang disampaikan kepada redaksi, disebutkan terdapat temuan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp851.360.000 pada Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut dikaitkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Gowa.
Jika angka dan substansi dokumen tersebut benar, persoalan utamanya bukan sekadar besarnya nominal, tetapi bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan, siapa yang bertanggung jawab secara administratif, serta apakah seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah.
Karena itu, klarifikasi pemerintah daerah menjadi penting agar publik dapat mengetahui status penyelesaian temuan tersebut.
Ketika Persoalan Sampah Masuk ke Panggung Politik
Di tengah berbagai persoalan hukum dan tata kelola tersebut, pemerintah Gowa juga menghadapi persoalan pelayanan publik lain: sampah.
Pengusaha asal Gowa, Hj Ria Efendy, disebut mengerahkan 22 armada truk dan satu loader untuk membantu pemerintah menangani tumpukan sampah. Ia juga disebut menanggung kebutuhan bahan bakar operasional dan menyediakan lahan miliknya sebagai lokasi penampungan sementara.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari mantan anggota DPRD Gowa Roby Harun. Bahkan, Roby menyebut Hj Ria sebagai sosok yang layak menjadi Wakil Bupati Gowa.
Pernyataan tersebut tentu berada pada ranah aspirasi politik dan penilaian pribadi, bukan keputusan resmi mengenai jabatan wakil bupati.
Sebab, dalam perkara hukum, nama yang disebut belum tentu bersalah. Begitu pula penggeledahan belum otomatis berarti orang yang berada di dalam suatu institusi telah melakukan tindak pidana.
Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan proses hukum berjalan transparan, bukti diuji secara objektif, hak setiap pihak dihormati, dan setiap temuan penggunaan uang publik mendapatkan penjelasan serta tindak lanjut.
Kini, setelah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa digeledah, perhatian publik tertuju pada satu hal: apa yang akan ditemukan dari dokumen-dokumen tersebut, dan hari ini jumat 25 September 2026 ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Kortas Tipidkor Polri. (Tim-oborbangsa)

