GOWA — Polemik proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Kuasa hukum Husniah mempersoalkan surat Mahkamah Agung (MA) terkait uji pendapat DPRD Gowa yang disebut tidak sampai kepada Bupati sebagaimana mestinya.
Menurut kuasa hukum, surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa justru dikirim ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat hak Husniah untuk memberikan tanggapan atau keberatan dalam proses hukum di MA.
“Sejak tanggal 21 Agustus, surat dari MA telah dikirim ke ekspedisi untuk Bupati gowa. Namun pada tanggal yang sama kantor pos mengirimnya ke kantor Pengadilan Agama kabupaten gowa,” ungkap kuasa hukum Husniah.
Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana surat tersebut bisa salah alamat dan siapa yang menentukan tujuan pengirimannya. Mereka juga menyebut pihak kantor pos telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf.
Meski demikian, persoalan tersebut tetap akan dibawa ke ranah hukum. Kuasa hukum menyatakan telah menempuh langkah ke Polda Sulsel untuk mengusut apakah kesalahan pengiriman itu murni kelalaian administratif atau terdapat unsur kesengajaan.
Dugaan sabotase yang disampaikan pihak Husniah hingga kini masih sebatas klaim dan harus dibuktikan melalui penyelidikan. Jejak pengiriman, alamat surat, pihak yang menangani dokumen, hingga pihak yang menerima di Pengadilan Agama Sungguminasa menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.
Husniah juga meminta masyarakat Gowa tidak terprovokasi oleh polemik yang berkembang. Ia menilai dinamika politik saat ini mulai mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang paling penting proses pelayanan bagi masyarakat,” kata Husniah saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026).
Pihak Husniah berharap Kapolda Sulsel dan penyidik bekerja profesional serta mengusut persoalan tersebut secara transparan.
Sementara itu, MA sebelumnya telah mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dengan nomor perkara 1P/UP/2026. Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses politik dan hukum terkait posisi Husniah sebagai Bupati Gowa.
Kini, persoalan surat MA membuka babak baru. Apakah salah alamat tersebut murni kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan, masih menunggu penjelasan resmi dan hasil penyelidikan pihak berwenang. (Indra-oborbangsa)

