MAKASSAR — Penyalahgunaan akun WhatsApp kembali menjadi celah kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Seorang korban berinisial AWS kehilangan Rp50 juta setelah mentransfer uang sebanyak dua kali kepada rekening yang diarahkan melalui percakapan WhatsApp yang diduga dikendalikan pelaku. Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dengan mengamankan seorang tersangka berinisial R di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp milik seseorang yang dikenal korban.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kepercayaan terhadap identitas digital dapat dimanfaatkan untuk melakukan penipuan. Ketika sebuah pesan dianggap berasal dari keluarga, kerabat, atau orang yang dikenal, kewaspadaan penerima dapat menurun. Dalam situasi seperti itu, instruksi transfer uang berpotensi diterima tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 WITA. Korban AWS menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa dirinya sedang dicari oleh seseorang berinisial AWB.
Korban kemudian berupaya menghubungi AWB untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, korban tidak mengetahui bahwa akun atau nomor WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi diduga telah dikuasai pelaku.
Situasi tersebut membuat korban mengira dirinya sedang berkomunikasi langsung dengan AWB. Dalam percakapan itu, korban menerima instruksi untuk mengirimkan uang ke rekening tertentu.
Tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut melalui saluran komunikasi lain, korban mengikuti instruksi tersebut. Ia melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp25 juta, sehingga total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa penipuan digital tidak selalu dilakukan dengan menawarkan hadiah atau keuntungan finansial. Pelaku juga dapat memanfaatkan hubungan personal dan transaksi yang memang sedang berlangsung untuk meyakinkan calon korban.
Sekitar pukul 19.00 WITA pada hari yang sama, AWB kembali menghubungi korban dan menanyakan rekening tujuan transfer.
Korban menjelaskan bahwa uang tersebut telah dikirim sesuai instruksi yang diterimanya melalui WhatsApp. AWB kemudian mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui sambungan telepon.
Korban menyampaikan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi AWB melalui telepon, tetapi panggilan tersebut tidak diangkat.
Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, keduanya mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp yang menyebabkan korban mengirimkan uang ke rekening yang diarahkan oleh pihak lain.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada 22 Agustus 2026. Laporan itu menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik kepolisian.
Kasus ini menegaskan pentingnya membedakan antara identitas akun digital dan identitas orang yang sebenarnya. Nama, foto profil, serta riwayat percakapan yang terlihat familier belum cukup untuk memastikan bahwa pesan benar-benar dikirim oleh pemilik akun.
Dalam pengungkapan perkara ini, kepolisian menyebut penipuan tersebut bermodus phishing melalui aplikasi WhatsApp.
Secara umum, phishing merupakan teknik penipuan yang bertujuan memperoleh informasi sensitif atau mengelabui korban agar melakukan tindakan tertentu. Modusnya dapat berupa tautan palsu, pesan yang menyamar sebagai pihak tepercaya, maupun komunikasi yang digunakan untuk mengarahkan korban pada transaksi yang merugikan.
Meski demikian, berdasarkan kronologi yang disampaikan, belum dijelaskan secara terperinci bagaimana akun WhatsApp AWB pertama kali dikuasai pelaku. Karena itu, mekanisme awal penguasaan akun tersebut masih perlu dipastikan melalui hasil penyidikan.
Hal yang terlihat dalam kasus ini adalah bagaimana dugaan pengambilalihan akun dan penyamaran identitas digunakan untuk membangun kepercayaan korban.
Ancaman tersebut menjadi semakin relevan di tengah penggunaan aplikasi pesan instan untuk berkomunikasi dan melakukan berbagai transaksi sehari-hari. Kecepatan komunikasi digital memberikan kemudahan, tetapi juga dapat dimanfaatkan pelaku untuk menciptakan situasi yang mendorong korban bertindak tanpa verifikasi.
Ketika pesan datang dari akun yang sudah dikenal, korban mungkin merasa tidak perlu mempertanyakan keasliannya. Padahal, akun yang tampak meyakinkan belum tentu berada dalam kendali pemilik sebenarnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan seorang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer dari korban, serta satu lembar bukti percakapan antara korban dan pelaku.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk mendukung penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara, pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
Kasus kerugian Rp50 juta ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat: setiap permintaan transfer uang melalui aplikasi pesan instan perlu diperiksa, termasuk jika pesan tersebut berasal dari akun keluarga, sahabat, atau rekan kerja.
Langkah sederhana seperti menghubungi orang yang bersangkutan melalui panggilan telepon biasa atau saluran komunikasi lain dapat membantu memastikan bahwa instruksi benar-benar berasal dari pemilik akun.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tautan yang tidak dikenal, tidak membagikan kode OTP maupun PIN kepada pihak lain, serta mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah pada akun WhatsApp.
Apabila seseorang mengaku sebagai kerabat dan meminta uang dalam keadaan mendesak, penerima pesan sebaiknya tidak langsung melakukan transfer. Konfirmasi melalui jalur komunikasi yang berbeda perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran permintaan tersebut.
Jika telanjur menjadi korban, masyarakat sebaiknya segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran terkait, menyimpan bukti percakapan dan transaksi, serta melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Pelaporan sedini mungkin dapat membantu proses penelusuran transaksi, meskipun tidak menjamin uang dapat dikembalikan.
Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan daring yang memanfaatkan penyalahgunaan akun WhatsApp maupun pesan phishing.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber tidak semata-mata berkaitan dengan kecanggihan teknologi. Faktor kepercayaan, kebiasaan berkomunikasi, dan keputusan yang diambil dalam situasi tertentu juga dapat memengaruhi kerentanan seseorang terhadap penipuan.
Teknologi komunikasi memungkinkan masyarakat terhubung dengan cepat, tetapi identitas digital tetap perlu diverifikasi, terutama ketika menyangkut uang dan informasi pribadi.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap kejahatan siber tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kerugian terjadi. Edukasi mengenai keamanan digital, kebiasaan memeriksa kebenaran informasi, dan kesadaran untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan menjadi bagian penting dalam pencegahan.
Kasus penipuan WhatsApp dengan kerugian Rp50 juta ini menjadi pengingat bahwa satu pesan yang terlihat biasa dapat berujung pada kerugian besar ketika kepercayaan tidak disertai verifikasi. (Diah-oborbangsa)

