MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Pembangunan Stadion Barombong di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Proyek yang diharapkan menjadi salah satu fasilitas olahraga kebanggaan masyarakat tersebut kini menghadapi pertanyaan besar mengenai kelanjutan pembangunan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan tim investigasi, proyek pembangunan Stadion Barombong mulai dikerjakan pada 31 Januari 2011 dan disebut telah menyerap anggaran hingga Rp240 miliar. Namun, menurut sumber tersebut, pembangunan stadion belum juga tuntas sebagaimana diharapkan.
Kondisi ini memunculkan desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai perjalanan proyek, realisasi anggaran, kendala pembangunan, dan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Bagi masyarakat dan komunitas pencinta sepak bola, persoalan Stadion Barombong bukan semata-mata mengenai bangunan yang belum selesai. Proyek ini juga menyangkut transparansi penggunaan uang publik dan pemenuhan kebutuhan fasilitas olahraga yang representatif bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Koordinator Wilayah III LT.KPSKN.PIN.RI, H. Mustajab, menyampaikan kritik terhadap kondisi pembangunan Stadion Barombong. Ia menilai pemerintah provinsi perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai nasib proyek tersebut.
“Pemerintah Sulsel yang tergolong salah satu provinsi terbesar tak punya stadion sendiri. Aparat penegak hukum harus memeriksa dan mengejar para pelaku pembangunan Stadion Barombong yang telah menelan biaya Rp240 miliar,” ujar Mustajab.
Ia juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek diperiksa sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Mustajab menyebut PT Usaha Subur Sejahtera, Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Selatan, serta sejumlah pejabat pemerintah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang menurutnya perlu dimintai pertanggungjawaban terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Meski demikian, dugaan adanya penyimpangan dalam proyek ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, laporan realisasi anggaran, hasil audit, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Penyebutan nama perusahaan maupun instansi dalam pernyataan narasumber tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Desakan pengusutan juga disampaikan Ketua DPP LPARI, Aslan. Ia meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menelusuri pelaksanaan pembangunan Stadion Barombong, termasuk penggunaan anggaran dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Aslan menilai masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai proyek yang disebut telah menghabiskan anggaran hingga Rp240 miliar tersebut.
Ia juga berharap aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, maupun pencairan anggaran.
“Kasus pembangunan Stadion Barombong masuk dalam program 100 hari kerja Kabinet Merah Putih untuk mengusut tuntas siapa yang terlibat,” demikian harapan Aslan sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang menjadi bahan pemberitaan ini.
Pernyataan tersebut merupakan desakan dari narasumber. Untuk memastikan apakah perkara Stadion Barombong benar-benar masuk dalam agenda resmi program 100 hari kerja pemerintah, diperlukan dokumen atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.
Dalam informasi yang dihimpun tim investigasi, PT Usaha Subur Sejahtera disebut sebagai salah satu kontraktor yang memenangkan tender pembangunan Stadion Barombong.
Tim investigasi juga menyebut telah berupaya melakukan konfirmasi ke alamat perusahaan di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 272, Makassar. Namun, menurut keterangan tim tersebut, pada lokasi yang didatangi sudah pindah.
Untuk mengungkap persoalan Stadion Barombong secara menyeluruh, penelusuran tidak cukup berhenti pada besarnya anggaran yang disebut telah dikeluarkan. Pemeriksaan perlu mencakup keseluruhan tahapan proyek sejak perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Persoalan Stadion Barombong menjadi pengingat bahwa proyek pembangunan fasilitas publik tidak hanya dinilai berdasarkan besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga berdasarkan hasil pekerjaan, manfaat yang diterima masyarakat, dan kejelasan pertanggungjawabannya.
Karena itu, pertanyaan mendasar mengenai Stadion Barombong yang hingga saat ini terbengkalai tetap membutuhkan jawaban yang transparan: berapa anggaran yang benar-benar terealisasi, sejauh mana pekerjaan telah diselesaikan, apa penyebab pembangunan tidak tuntas, dan siapa yang bertanggung jawab sesuai hasil pemeriksaan?
Publik Sulawesi Selatan berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan fakta. Pada akhirnya, penyelesaian persoalan Stadion Barombong harus bertumpu pada keterbukaan informasi, pemeriksaan yang profesional, serta penegakan hukum yang adil apabila ditemukan bukti pelanggaran. (Tim-oborbangsa)

