MAKASSAR — Setiap bulan masyarakat membayar tagihan listrik. Di dalam transaksi tersebut terdapat pungutan pajak daerah atas tenaga listrik yang kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah kabupaten/kota.
Dahulu pungutan tersebut dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan aturan turunannya, nomenklatur tersebut masuk dalam rezim Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Di Sulawesi Selatan, tiga daerah menarik untuk dibedah lebih dalam: Kota Makassar, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Luwu Utara.
Justru karena tersedia sejumlah jejak dokumen yang memungkinkan publik mengajukan pertanyaan yang sangat konkret:
Berapa uang yang dipungut dari pelanggan listrik, Berapa yang disetorkan PLN, Berapa yang dicatat Bapenda, Berapa yang masuk ke kas daerah, Dan yang paling penting:
Berapa yang benar-benar kembali dalam bentuk penerangan jalan dan pelayanan publik?
Data yang tersedia menunjukkan skala yang berbeda.
Untuk Makassar, data yang bersumber dari Bapenda menunjukkan penerimaan PPJ 2023 sebesar Rp244,052 miliar.
Makassar merupakan kasus dengan nilai terbesar di antara tiga daerah yang sedang ditelusuri.
Data Bapenda yang digunakan dalam dokumen analisis fiskal mencatat:
Tabel 2 — Penerimaan Pajak Penerangan Jalan Makassar
Tahun| Penerimaan| Rata-rata matematis/bulan
2021| Rp209,91 M| Rp17,49 M
2022| Rp228,18 M| Rp19,02 M
2023| Rp244,05 M| Rp20,34 M
2024| perlu LRA final| —
2025| perlu LRA final| —
Angka 2021–2023 tersebut berasal dari data Bapenda yang dimuat dalam monografi fiskal. Pada 2023, penerimaan PPJ tercatat Rp244,052 miliar.
Catatan: rata-rata bulanan di tabel bukan berarti setiap bulan PLN menyetor angka yang sama. Itu hanya hasil pembagian angka tahunan dengan 12.
Dengan basis 697.174 pelanggan pada 2023, skala penerimaan tersebut menjadi pertanyaan penting bagi auditor maupun publik.
Apakah kenaikan penerimaan benar-benar sejalan dengan pertumbuhan konsumsi listrik?
Berapa pajak yang dipungut PLN setiap bulan, Berapa yang masuk ke rekening Pemkot, Berapa yang menjadi piutang?
Dan apakah terdapat perbedaan antara data PLN dengan data Bapenda?
Bapenda Makassar sendiri secara resmi mengelola PBJT tenaga listrik sebagai salah satu jenis PBJT.
Bahkan pada Januari 2025, PLN UP3 Makassar Utara dan UP3 Makassar Selatan melakukan koordinasi dengan Bapenda Makassar terkait dampak program diskon listrik terhadap penerimaan PBJT-TL dan upaya peningkatan penerimaan PBJT tenaga listrik.
Ini berarti hubungan antara konsumsi listrik, pembayaran pelanggan dan penerimaan PBJT memang merupakan mata rantai yang harus dapat direkonsiliasi.
Tetapi angka yang paling menentukan belum seluruhnya terbuka kepada publik, setoran PLN per bulan, rekonsiliasi PLN-Bapenda, penerimaan yang masuk RKUD, serta belanja penerangan jalan.
Hingga berita ini di posting pihak PLN dan bapenda kota makassar belum memberikan klarifikasi saat di konfirmasi dalam bentuk pdf dikirim lewat email. (Tim-oborbangsa)

