MOROWALI, SULAWESI TENGAH — Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) melalui Humas PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, mendesak Kapolri memeriksa penanganan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Seba-Seba, perbatasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
PJI menyoroti tindak lanjut laporan masyarakat, legalitas aktivitas pertambangan, serta keterlibatan aparat dalam mediasi dan pembahasan pembukaan akses jalan hauling. PJI meminta seluruh aspek tersebut diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Sorotan turut mengarah pada rekaman mediasi yang melibatkan aparat kepolisian pada 12 September 2026. Namun, keaslian, konteks percakapan, serta dasar tindakan aparat masih perlu dikonfirmasi. Rekaman tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya pembiaran atau pembekingan.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada redaksi, pengaduan terkait dugaan pelanggaran di kawasan yang diklaim sebagai tanah adat Bungku telah tercatat di Kementerian Sekretariat Negara dengan Nomor Register 26YM-4FLLQN. Registrasi tersebut merupakan bukti penerimaan administratif, bukan penetapan kebenaran materi pengaduan.
PJI menegaskan, pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali maupun personel terkait harus didasarkan pada fakta dan kewenangan yang berlaku, bukan asumsi atau tuduhan yang belum terbukti.
Inti persoalan Seba-Seba bukan sekadar pembukaan jalan hauling, melainkan kepastian legalitas pertambangan, perlindungan hak masyarakat, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. PJI meminta instansi berwenang menindaklanjuti laporan serta memberikan kejelasan kepada publik.
Hingga seluruh fakta terverifikasi, dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan maupun aparat harus tetap diperlakukan sebagai dugaan. Klarifikasi para pihak dan hasil pemeriksaan resmi menjadi kunci untuk memastikan persoalan Seba-Seba diselesaikan secara adil dan sesuai hukum. (DzoelSB-indra-oborbangsa)

