Ketua Umum Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (LPARI) Muh Aslan dg Rapi menyorot Pemerintah kota makassar soal penentuan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Aslan mengatakan “pemerintah dalam menerbitkan Pepres No.35 tahun 2018.tentang perceparan pembangunan PLTSa .Dalam pasal 6 ayat 1 bahwa Pemda dapat menugaskan BUMD atau melakukan kompetisi Badan Usaha. BUMN dapat juga berpartisipasi atas usulan Gubernur”.
Lanjut Aslan “Pembangunan PLTSa juga di atur pada UU no 18 thn 2016, Dari UU dan Pepres diatas tidak ada ketentuan khusus yang mengatur persyaratan Letak Pembangkit itu sendiri.
Tetapi Masyarakat dan LSM Perlu mengontrol dampak yang di timbulkan apabila Penentu kebijakan mengambil langkah yang dapat merugikan masyarakat akibat dampak yang di timbulkan”
1. Kesehatan
2. Ekonomi
3. dan dampak kemacetan.
Ketua LPARI mengungkap “Apabila lokasi pembangunan PLTSa di paksakan di lokasi yg masyarakat sekitar tidak menyetujui karena dampak yang di timbulkan, kami mempertanyakan ” *Ada Apa* ” LSM LPARI juga meminta kepada BPKP, KPK, Kejaksaan serta Kepolisian Memantau Tender Pengadaan PLTSa Kota Makassar, lanjut dikatakanย Ketum LSM LPARI “rawan ada Transakasi uang (sogokan) Untuk penentuan Lokasi PLTSa. sehingga penentuan Lokasi tidak mempertimbangkan semua Kajian yg melibatkan masyarakat dan Akademisi.
Saat oborbangsa melakukan konfirmasi ke panitia pembangunan PLTSa, kantor walikota makassar ruangan sedang kosong, salahvseorang pegawai pemkot mengatakan ” mungkin ada lokasi” tanpa menjelaskan tempatnya. (Red-oborbangsa-Indra)


