Kuat dugaan Pungutan liar berjalan mulus disamsat dan pelayanan sim satlantas polres Takalar provinsi Sulawesi selatan
Institusi Polri adalah salah satu pelayan masyarakat, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menekankan agar anggota Polri menegakkan dan menjalankan Program transformasi menuju Polri Presisi.
Namun di Polres kabupaten Takalar provinsi sulawesi Selatan mengabaikan penegakan Polri Presisi ungkap Korwil 3 LP-PIN RI provinsi sulsel H Mustajab, “apa yang terjadi di jajaran Satuan Lalulintas dan samsat Polres kab Takalar diduga kuat melakukan pembiaran tidak mentaati transformasi pelayanan Polri presisi, ini terbukti saat ditelusuri masih banyaknya pungutan di luar ketentuan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diatur dalam PP No 60 thn 2016, nah jika benar terjadi alangkah bobroknya pelayanan publik dijajaran polres satlantas dan samsat takalar saat ini”.
“Dugaan Praktek pungutan liar terjadi pada pengurusan Surat Izin Mengemudi sebesar Rp 500ribu untuk SIM A kendaraan roda empat ( mobil) dan Rp 350 ribu untuk SIM C kendaraan roda dua (sepeda motor), pungutan tersebut sangat jelas selisihnya, pada aturan PP No 60 thn 2016, Pendaftaran baru SIM A Rp 120rb dan SIM C Rp 100ribu” .

Hal tersebut diungkap oleh beberapa warga yang ingin mengurus sim A dan C di kantor satuan lalulintas Polres Takalar saat oborbangsa melakukan investigasi dan mewawancarai beberapa warga yang sedang antri menunggu panggilan untuk pengambilan foto sim.
Saat salah seorang pengurus (calo) ditanya berapa biaya yang saya harus bayar untuk mengurus sim dengan alasan ingin mengurus SIM A mengatakan ” kalau mauki cepat bayarki lebih” sambil berlalu pergi, Kasat lantas Takalar Iptu H Sukri Liwang, sedang berada di lapangan saat di konfirmasi, “ucap stafnya”.
“Kapolres gowa AKBP Gotam Hidayat, diduga abai terhadap pemantauan ke bawahannya, sehingga terkesan mengabaikan penegakan tranformasi Polri Presisi di polres kabupaten takalar.
“Saya menantang kapolda sulsel yang baru, agar melakukan mutasi atau mencopot anggota Polri yang tidak menegakan Polri Presisi di Sulawesi selatan” kunci Mustajab.

Disisi lain, diduga pungutan liar juga terjadi di kantor Samsat takalar, jenis pungutan yang dilakukan oknum yang ada dibalik loket ” biaya acc pelat no roda dua Rp 55ribu dan roda empat Rp 65ribu, cek fisik sebesar Rp15 ribu, acc penerbitan BPKB sebesar Rp 150ribu, acc mutasi masuk dan keluar sebesar Rp 200ribu,” dan ada beberapa item yang tidak ingin dijelaskan secara rinci, oleh seorang biro jasa pengurus kendaraan bermotor, yang tak ingin namanya di mediakan, Kanit Regident samsat Takalar Iptu Monalisai sedang tidak berada di tempat saat ingin di konfirmasi mengenai dugaan pelanggaran ketentuan yang tercantum pada PP no 60 thn 2016.

Sementara saat akan dilakukan konfirmasi di polres takalar, “pak kapolres lagi sibuk” apa sudah buat janji atau mengajukan surat audens…? ucap seorang staf di depan ruangan kapolres, (Tim-oborbangsa)
