Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba SH,M.AP, menyurati masing-masing perusahaan UD. Manguluang dan pekerja Dg. Ancu, untuk hadir dalam acara klarifikasi atas laporan pengaduan pekerja Dg. Ancu, Rabu (8/3/2023) di kantor Disnaker Makassar Jl. A. Pettarani.
Sayangnya, surat bernomor 637/Disnaker/565/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 Prihal tanggapan atas permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial itu hanya dihadiri oleh pekerja Dg. Ancu, sedangkan dari pihak UD Manguluang tidak hadir. Tidak diperoleh informasi tentang alasan ketidakhadiran dari pihak perusahaan milik H. Sabri tersebut.
Faizal Djafar SH, petugas yang ditunjuk menangani masalah perselisihan industrial itu menanggapi ketidak hadiran pimpinan UD Manguluang mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, namun tetap melanjutkan proses penyelesaian perselisihan industrial ini sesuai tahapan yang ditentukan oleh undang undang.
Karenanya, Faizal Djafar berharap kepada pihak yang berselisih agar masing-masing pihak menunjukkan sikap koperatif terutama pihak perusahaan UD. Manguluang agar bersedia memberi keterangan terutama untuk kepentingan perundingan bipartit, sehingga ada keterangan yang berimbang dari pihak pekerja dengan pihak perusahaan. (Red-oborbangsa-Iskandar)
Trending
- Wartawan FPII Ditantang Adu Fisik di Kantor Dinas Kabupaten Bogor, CCTV Diminta Dibuka
- Kebakaran Lahan 7 Hektare di Malino Gowa Berhasil Dipadamkan
- Kodim 1409/Gowa Gelar Upacara HUT Ke-81 TNI, Tekankan Profesionalisme dan Sinergi
- Modernisasi TNI dan Ujian Kepercayaan Publik, Pesan Panglima di HUT ke-81 TNI
- Rahmawati Zainal Perjuangkan Fasilitas Kesehatan Perbatasan dan RSJ Kaltara
- Surat MA Salah Alamat, Kuasa Hukum Husniah Talenrang Menduga Ada Hambatan terhadap Hak Bupati Gowa
- Dandim Gowa Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP Demi Kesejahteraan Warga
- Bupati Gowa laporkan dugaan sabotase pengiriman surat MA ke Polda Sulsel

