MAKASSAR– Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada dua wilayah di Sulawesi Selatan.
Pertama, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2024 setelah mendiskualifikasi calon wali kota (cawalkot) Trisal Tahir.
Kedua, MK menetapkan pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang Pilkada Jeneponto 2024 setelah menolak gugatan sengketa hasil pemilu.

Dalam putusannya, MK membatalkan Keputusan KPU Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.
MK juga memerintahkan KPU Palopo melaksanakan PSU untuk empat pasangan calon (paslon), kecuali Trisal Tahir yang didiskualifikasi dari kontestasi.
PSU akan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan pada pemungutan suara 27 November 2024.
Sebelumnya, KPU Palopo menetapkan paslon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai pemenang dengan perolehan 33.933 suara, mengungguli paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih yang meraih 33.338 suara.
Namun, hasil ini digugat oleh Farid-Nurhaenih ke MK, yang akhirnya memutuskan pembatalan dan pelaksanaan PSU.
Sementara itu, di Kabupaten Jeneponto, MK menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan paslon Sarif-Qalby.
Dengan demikian, paslon Paris Yasir-Islam Iskandar resmi ditetapkan sebagai pemenang.
Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif menyatakan, penetapan paslon terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah menerima pemberitahuan resmi dari MK.
Berdasarkan data KPU Jeneponto, paslon Paris-Islam memperoleh 89.147 suara, sementara paslon Sarif-Qalby meraih 88.083 suara.
Paslon lainnya, Syamsudin Karlos-Syafruddin Nurdin dan Efendi Al-Qadri Mulyadi Karaeng Mustamu-Andry Suryana Arief Bulu, masing-masing memperoleh 27.543 dan 7.141 suara.
Kedua putusan MK ini menjadi penegasan akhir dalam proses demokrasi di Sulawesi Selatan, sekaligus mengakhiri sengketa hasil Pilkada 2024 di dua daerah tersebut.
(Laporan Redaksi OborSulsel )

