SUNGGUMINASA— Suasana siang yang biasanya tenang di Dusun Lanra-lanra, Desa Pa’bentengang Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendadak mencekam. Seorang pria paruh baya, berinisial AB (54), ditemukan bersimbah darah usai diduga ditikam oleh anak tirinya sendiri dengan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 13.00 WITA, tepat di depan rumah korban. Warga yang kaget dengan jeritan korban langsung berhamburan keluar.
Beberapa dari mereka menyaksikan tubuh AB tergeletak dengan luka tusuk cukup dalam di bagian pinggang belakang.
Pelaku diketahui berinisial AA(22), anak tiri korban. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, sebelum penikaman terjadi, keduanya sempat terlibat cekcok mulut.

Emosi yang memuncak membuat AA kalap hingga menghunus badik dan menikam sang ayah tiri.
Kapolsek Bajeng, AKP Bahtiar membenarkan kejadian tersebut.
“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong karena luka tusukan mengenai organ vital,” ungkap Bahtiar saat dikonfirmasi media.
Pelaku sendiri tidak melarikan diri jauh. Ia telah diamankan oleh polisi tak lama setelah insiden berdarah itu terjadi.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah badik yang masih berlumur darah.
Motif awal diduga berkaitan dengan masalah keluarga yang sudah lama menumpuk.

Namun, polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi dan keluarga guna menguak latar belakang konflik yang memicu tragedi tersebut.
“Pelaku kini sudah kami amankan. Kami masih mendalami motifnya secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya gangguan emosi atau faktor pemicu lainnya,” tambah Kapolsek Bajeng Iptu Muh Haris .
Warga setempat mengaku shock dengan kejadian ini. Seorang tetangga korban mengatakan bahwa AB dikenal sebagai pribadi yang pendiam dan sering menyendiri.
Sementara itu, AA disebut-sebut memiliki riwayat hubungan yang tidak harmonis dengan ayah tirinya.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polres Gowa dan pelaku dijerat pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan: Naba
Editor: obormksr


