TAKALAR –Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia juga menjadi momen berharga bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar.
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Takalar, menyerahkan secara simbolis remisi umum bagi 320 warga binaan, Minggu (17/8/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Takalar membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI yang menegaskan bahwa euforia kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa pengurangan masa pidana atau remisi bagi mereka yang menunjukkan disiplin, prestasi, dan dedikasi selama menjalani pembinaan.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.”
“Tunjukkan sikap lebih baik agar kelak bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat,” pesan Bupati Takalar.
Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tetap teguh menjaga integritas dan berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik meski dihadapkan berbagai tantangan.
Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Mansur, dalam laporannya menyebutkan bahwa saat ini jumlah penghuni lapas mencapai 549 orang, terdiri dari 482 narapidana dan 67 tahanan.
Dari jumlah tersebut, 315 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman) dan 5 orang mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.
“Remisi ini bukan sekadar keringanan hukuman, tetapi penghargaan atas perubahan sikap, perilaku, dan kedisiplinan warga binaan.

Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan membuktikan bahwa kalian mampu menjadi insan berguna bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ujar Kalapas Takalar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Takalar, Pimpinan Instansi Vertikal, Ketua TP PKK Takalar, Ketua Bhayangkari, Ketua IKA DPRD Takalar, serta para warga binaan Lapas Kelas IIB Takalar.
Laporan: ST-OborTakalar

