GOWA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepadanya terkait proses uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian dirinya.
Hal tersebut disampaikan Husniah dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10) malam.
Husniah mengatakan dirinya telah mengetahui putusan MA yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2026. Namun, ia mengaku tidak menerima surat pemberitahuan dari MA yang memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan tanggapan.
Menurut dia, surat tersebut justru dikirimkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru diketahui keberadaannya setelah putusan MA diterbitkan.
“Saya selaku Bupati Gowa ingin menyampaikan bahwa putusan MA telah kami ketahui sejak 1 Oktober 2026. Namun ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepada saya, karena surat tidak pernah kami terima,” ujar Husniah.
Ia mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum yang sedang dihadapinya, tetapi juga berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gowa.
Husniah mengaku akan menempuh langkah hukum serta menyampaikan surat secara resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui Pos. Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk menyampaikan surat secara resmi ke MA dan Kemendagri,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh perkembangan politik dan hukum yang tengah berlangsung.
“Mari kita sama-sama menjaga Gowa dan daerah kita agar tetap kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Gowa dari Trisula Law Firm, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut dugaan kesengajaan dalam proses pengiriman surat tersebut.
Adhi menjelaskan surat pemberitahuan dari MA telah diserahkan kepada PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa pada 2 September 2026 untuk diteruskan kepada Bupati Gowa.
Namun, surat tersebut justru dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru ditarik kembali oleh pihak PT Pos pada 2 Oktober 2026, atau sehari setelah MA mengeluarkan putusan.
“Yang membuat kami heran, kenapa pengiriman surat dokumen negara itu bukan dikirimkan ke kantor bupati atau pihak yang dituju dalam hal ini bupati. Justru kenapa suratnya dikirim ke kantor Pengadilan Agama, sementara di atas amplop tertulis jelas dan besar ditujukan ke Kantor Bupati,” kata Adhi.
Menurut dia, pihaknya mempertanyakan alasan surat tersebut dapat berada di Pengadilan Agama selama sekitar satu bulan.
Adhi meminta penyidik Polda Sulsel mengusut pihak yang bertanggung jawab serta motif di balik kesalahan pengiriman tersebut.
“Kami memohon kepada penyidik Polda Sulsel untuk mencari tahu siapa otak intelektualnya dan apa motifnya,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk surat pernyataan, video pengakuan, serta informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengiriman dokumen tersebut.
Sebelumnya, PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui adanya kesalahan pengiriman surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Surat tersebut diketahui justru terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Kasus tersebut kini dilaporkan untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan pengiriman dokumen tersebut.
Laporan: pem

