PANYABUNGAN, MADINA — Tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sibaruang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan setelah aliansi awak media dan sejumlah organisasi masyarakat menemukan dugaan kejanggalan dalam penggunaan LPG bersubsidi, sanitasi peralatan makan, serta pengelolaan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aliansi yang terdiri dari Forum MP4, Keluarga Besar Mahasiswa Mandailing Natal (KBM Madina), dan DPC FITRA menilai jawaban tertulis manajemen SPPG Sibaruang belum menjawab substansi persoalan. Surat konfirmasi lanjutan pun dilayangkan, tetapi menurut aliansi, belum mendapat tanggapan hingga tenggat waktu yang ditentukan.
Ketua Forum MP4, Arief Azka Batubara, mengungkapkan bahwa manajemen sebelumnya berdalih penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi terjadi karena persediaan LPG 12 kilogram habis sekitar pukul 04.00 WIB pada hari Rabu. Tabung milik pribadi relawan disebut digunakan untuk menyelamatkan nasi agar tidak basi.
Aliansi mempertanyakan kesiapan logistik dan pengawasan persediaan bahan bakar dapur tersebut.
“Dalih force majeure yang disampaikan manajemen dinilai tidak berdasar hukum dan mengabaikan prinsip akuntabilitas program strategis nasional yang didanai penuh oleh anggaran negara,” tegas Arief dalam keterangan pers di Panyabungan, 20 Oktober.
Aliansi juga mengaku memiliki dokumentasi visual yang mengindikasikan penggunaan LPG 3 kilogram tidak terbatas pada satu tabung atau satu kejadian darurat. Mereka mendesak agar bukti tersebut diperiksa dan dibandingkan dengan keterangan serta dokumen operasional manajemen.
Selain itu, penempatan tabung gas yang diklaim kosong di area produksi, tepat di bawah filter air, turut dipersoalkan dari aspek keselamatan kerja dan tata kelola fasilitas.
Sorotan lain datang dari Ahmad Husein Nasution dari DPC FITRA. Ia mempertanyakan pertanggungjawaban pengadaan LPG non-subsidi serta transparansi biaya operasional dapur MBG.
Menurutnya, penggunaan LPG bersubsidi perlu diperiksa bersama dokumen pengadaan, bukti transaksi, dan catatan persediaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Aliansi juga mengungkap temuan visual berupa pencucian wadah makanan atau ompreng di tempat terbuka di depan kantor. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kontaminasi apabila tidak disertai prosedur sanitasi yang memadai.
Mereka turut mempertanyakan kepemilikan sertifikat laik higiene sanitasi yang relevan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkungan SPPG Sibaruang.
Seluruh temuan tersebut, menurut aliansi, perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar keamanan pangan, sanitasi, dan operasional dapur.
Aliansi menyayangkan belum adanya tanggapan atas surat konfirmasi lanjutan yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Harapan Bersama Azzhra, Fatimah Zahra, PIC Yayasan Farida Hanum, dan Kepala SPPG Irwan Efendi Hasibuan.
Aliansi menyatakan akan membawa hasil investigasi, dokumentasi visual, laporan warga, dan dokumen pendukung kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) serta Satgas MBG Pusat.
Mereka mendesak audit investigatif, evaluasi operasional, dan pemberian sanksi sesuai hasil pemeriksaan. Aliansi juga meminta agar pencopotan kepala SPPG serta pembekuan operasional dipertimbangkan apabila ditemukan dasar yang memadai.
Selain itu, laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan komoditas bersubsidi direncanakan akan disampaikan ke Polda Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program MBG. Verifikasi dokumen pengadaan, pemeriksaan sanitasi, serta klarifikasi seluruh pihak diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan kelemahan tata kelola atau mengandung pelanggaran yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
Hingga berita ini disusun, menurut keterangan aliansi, tanggapan atas konfirmasi lanjutan belum diterima. Hak jawab pihak manajemen tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.(Magrifatulloh-indra-oborbangsa)

