MAKASSAR — Penangkapan seorang residivis perkara narkotika berinisial R di Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026 berakhir dengan kematian. Sebelum dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar, R terlebih dahulu mendapatkan penanganan medis setelah dilumpuhkan dalam proses penangkapan.
Kasus tersebut menjadi rangkaian panjang pengejaran terhadap R, yang sebelumnya disebut melarikan diri dari ruang titipan tahanan pada 13 September 2026. Polisi menyebut R merupakan residivis perkara narkoba sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bantaeng.
Keterangan mengenai kasus tersebut disampaikan Polda Sulawesi Selatan dalam doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso memaparkan rangkaian penanganan perkara, mulai dari pengembangan jaringan narkotika hingga proses medis terhadap R.
Menurut keterangan Sugeng, setelah R melarikan diri, penyidik melakukan serangkaian pengembangan terhadap jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengannya.
Sejumlah orang diamankan dalam pengembangan tersebut. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi menyebut berhasil mengungkap jaringan di bawah R dan mengamankan barang bukti narkotika dengan total sekitar 150 gram.
Polisi menyebut hasil profiling menunjukkan bahwa R bukan orang yang baru pertama kali berhadapan dengan perkara narkotika. Ia sebelumnya pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Setelah kembali tersangkut perkara narkoba, Polres Bantaeng menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.
Tiga bulan kemudian, pengejaran berakhir di Bulukumba.
Pada 27 September 2026, petugas berhasil menemukan dan mengamankan R.
Namun, menurut keterangan polisi, proses penangkapan tidak berlangsung tanpa perlawanan.
Sugeng mengatakan R menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik. Polisi juga menyebut R mengeluarkan ancaman ketika hendak diamankan.
Petugas kemudian memberikan imbauan dan tembakan peringatan. Menurut versi kepolisian, R tetap melakukan perlawanan sehingga tindakan tegas dan terukur dilakukan untuk melumpuhkannya.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” kata Sugeng.
Dalam tahap ini, terdapat bagian penting yang masih harus dilihat secara menyeluruh: bagaimana tepatnya situasi di lokasi, jarak antara petugas dan R, bentuk perlawanan yang terjadi, serta bagaimana tindakan pelumpuhan dilakukan.
Polda Sulsel menyatakan seluruh rangkaian tersebut tetap menjadi bagian dari pemeriksaan internal.
Setelah diamankan, R dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal.
Sekitar pukul 17.00 WITA, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk memperoleh penanganan lanjutan.
R selanjutnya ditempatkan di ruang perawatan rawat inap sekitar pukul 23.00 WITA.
Pada tahap ini, proses hukum terhadap R tetap berjalan. Penyidik disebut melakukan pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan perkara narkotika yang menjeratnya.
Namun beberapa jam kemudian, kondisi R berubah.
Sekitar pukul 04.00 WITA pada Senin (28/9/2026), petugas piket melaporkan R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis kemudian melakukan tindakan medis.
Tiga jam kemudian, tepat pukul 07.03 WITA, R dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis RS Bhayangkara.
Dengan demikian, berdasarkan kronologi yang disampaikan Polda Sulsel, terdapat rentang waktu sekitar 22 jam sejak R ditangkap hingga dinyatakan meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah badik beserta sarungnya, dompet hitam, obeng, kartu ATM, bungkus rokok, pisau silet, uang tunai Rp1.887.000, serta uang RM2.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara.
Sementara itu, kematian R setelah proses penangkapan membuat aspek lain dari kasus ini juga mendapat perhatian, yakni bagaimana memastikan setiap tindakan petugas di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Sulsel menyatakan personel yang terlibat telah dimintai keterangan oleh Propam.
“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa selain proses pidana terkait perkara narkotika, terdapat proses pemeriksaan terhadap rangkaian tindakan aparat dalam penangkapan.
Polda Sulsel menyatakan proses tersebut akan didalami secara menyeluruh, termasuk pengejaran, penangkapan, tindakan petugas, penanganan medis, hingga kematian R.
Karena itu, kronologi yang disampaikan kepolisian menjadi salah satu versi resmi mengenai peristiwa tersebut. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, fakta mengenai kondisi R saat ditangkap, tindakan yang dilakukan di lokasi, hasil pemeriksaan medis, serta hasil pemeriksaan Propam menjadi bagian penting yang perlu ditunggu.
Kasus ini tidak berhenti pada keberhasilan polisi menangkap seorang DPO. Peristiwa tersebut juga menyisakan pertanyaan mengenai seluruh rangkaian kejadian antara saat R diamankan hingga dinyatakan meninggal dunia.
Jawaban atas rangkaian tersebut akan menentukan seberapa lengkap publik dapat memahami apa yang sebenarnya terjadi pada 27 hingga 28 September 2026. (Diah-oborbangsa)

