Jakarta,–Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina.
Hari ini (26/02/25), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari penyelidikan.
Penyidik memeriksa MIS, Koordinator Tata Kelola Kegiatan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, serta FTS, AA, dan RM, pejabat terkait lainnya.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta KKKS periode 2018-2023.
“Pemeriksaan ini untuk menelusuri peran tersangka utama, termasuk RS, Dirut PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Selain RS, enam petinggi anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati.
Penyidik juga menggeledah rumah pengusaha minyak M Riza Chalid di Kebayoran Baru dan kantornya di Plaza Asia, Jakarta Pusat.
Kejagung mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun sejak 2018. Penyidikan telah berlangsung sejak Oktober 2024 dan terus berkembaLaporanng.
( Laporan:Rz-OborJkt)


