SUNGGUMINASA— Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi selatan. Sejumlah calon jemaah haji (CJH) 2026 mengaku dibebankan setoran “sedekah” sebesar minimal Rp 1 juta per orang, yang diarahkan untuk disetor sebelum mengikuti manasik haji di Masjid Agung Syech Yusuf. Pada Selasa 09 Desember 2025.
Dengan kuota keberangkatan haji Kabupaten Gowa yang diperkirakan mencapai 1.500 jemaah, total pungutan yang dibungkus istilah infak/sedekah ini ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Seorang jemaah berinisial DW mengungkapkan dirinya diminta untuk menyetor uang infak/sedekah sebelum memasuki lokasi manasik.

“Sebelum kami pergi ke Masjid Syech Yusuf untuk manasik, kami diarahkan menyetor dulu satu juta per orang. Katanya itu sedekah untuk staf laki-laki di salah satu ruangan kantor Kemenag Gowa,” ujar DW.
DW menegaskan bahwa sedekah tersebut tidak disampaikan sebagai ajakan sukarela, melainkan seperti sebuah kewajiban yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti tahapan manasik.
Seorang jemaah lainnya yang enggan diungkap identitasnya mengaku telah mencoba mempertanyakan dasar dan peruntukan sedekah yang nilainya ditentukan tersebut, namun tidak memperoleh jawaban apa pun.
“Saya sudah tanya, sedekah apa ini? Untuk apa? Tapi tidak ada yang bisa jawab. Mereka cuma bilang, ‘memang begitu aturannya’. Padahal sedekah itu harusnya sukarela, bukan dipatok jumlahnya,” ujarnya.
Pengakuan sejumlah jemaah itu memunculkan kekhawatiran adanya pemanfaatan momentum persiapan haji untuk melakukan pungutan tidak resmi.
Para jemaah meminta aparat penegak hukum maupun Inspektorat Kemenag turun tangan memeriksa dugaan pungli berkedok sedekah ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Gowa belum memberikan tanggapan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan. (Tim-oborbangsa)

