Sungguminasa-Setelah dugaan penyimpangan anggaran mencuat dalam proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketua DPP Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (LPARI) Aslan Dg Rapi mendesak kejaksaan kabupaten gowa, agar segera memeriksa dan menangil yang terlibat dalam proyek pembangunan koperasi merah putih yang diduga sarat mark-up atau penggelumbungan dana.
“Jika kejaksaan gowa tak mampu, saya berharap agar kejaksaan sulsel mengambil alih pemeriksaan” tambah Aslan.

PT Agrinas Pangan Nusantara adalah salah satu pelaksana tugas pemerintah untuk menangani pembangunan fisik infastruktur dan di dampingi oleh kodim 1409 gowa kodam XIV Hasanuddin khusus proyek KDKMP kabupaten gowa provinsi Sulawesi Selatan.
“Sejumlah titik yang di ungkap dalam wilayah Kabupaten gowa oleh beberapa media, menunjukan kebenaran yang akurat”.
Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Gowa sendiri diketahui telah terbentuk di 167 titik dan seluruhnya disebut telah berbadan hukum. Namun, di balik percepatan pembangunan tersebut, muncul sorotan terkait transparansi penggunaan anggaran proyek.
Rancangan Anggaran Belanja (RAB), pemerintah pusat mengalokasikan anggaran pembangunan gedung dan operasional koperasi mencapai sekitar Rp 3- 5 miliar per koperasi.
Pembangunan fisik gedung, spesifikasi yang ditetapkan bangunan seluas 20 x 30 meter atau sekitar 600 meter persegi, dengan standar biaya pembangunan sebesar Rp2,9 juta per meter persegi.
Jika kalkulasi, 600 meter persegi dikali Rp2,9 juta, maka total anggaran pembangunan gedung mencapai sekitar Rp1,74 miliar per unit.
Ironisnya, sejumlah bangunan yang telah rampung di lapangan diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran tersebut. Bahkan, pihaknya menduga kuat terjadi praktik mark up dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung koperasi.
“Dari hasil penelusuran kami, sudah kurang lebih 70 bangunan koperasi yang selesai dibangun menjadi sorotan, di wilayah Tamanyeleng, Kecamatan Barombong. Bangunan tersebut berada diatas bantaran sungai, bangunan koperasi Merah Putih yang berada di kanreapia kecamatan tombolopao berukuran sekitar 20 x 10 meter, namun dijadikan sebagai proyek percontohan.
Pembangunan gedung koperasi di Bontoramba , Kecamatan Pallangga, juga disorot lantaran proyek tersebut disebut dikerjakan tanpa papan informasi proyek dan dibangun diatas tanah milik masyarakat, juga pembangunan di desa Sicini kecamatan parigi dimana kontraktor proyek tersebut baru menerima anggaran sebesar Rp 70 juta oleh peltu Bactiar (Tigor) dari Rp 400juta yang dijanjikan, ungkap konsularan proyek SP di media faktualnet.
“Proyek dibatas hanya sebahagian kecil, hampir semua proyek pembangunan koperasi merah putih yang ada di kabupaten gowa bermasalah”, Atas temuan tersebut, DPP LPARI mendesak aparat penegak hukum Polda sulsel dan Kejaksaan tinggi segera turun melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pelaku proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kabupaten Gowa, jangan tebang pilih.
“Kami berharap penegak hukum segera memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek ini karena diduga sarat rekayasa anggaran yang sangat merugikan negara” tegasnya.
Hingga berita ini diposting, PT Agrinas Pangan Nusantara dan kodim 1409 Kodam XIV Hasanuddin tidak menanggapi saat di konfirmasi. (Tim-oborbangsa)

