MASAMBA — Setiap bulan, pelanggan listrik di Kabupaten Luwu Utara membayar tagihan kepada PLN. Di dalamnya terdapat komponen pajak atas tenaga listrik yang menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah. Dalam rezim perpajakan daerah terbaru, pungutan yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan atau PPJ masuk dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Belum ada kesimpulan bahwa terjadi penyimpangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh angka dan alurnya dapat dipertanggungjawabkan.
Luwu Utara berada dalam masa perubahan pengelolaan pajak daerah. Pemerintah daerah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang penjabaran dan perubahannya diatur melalui Perbup Nomor 57 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 2 Tahun 2024.
Pada 2025, Pemkab Luwu Utara menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Peraturan tersebut ditetapkan pada 30 Juli 2025.
Perubahan nomenklatur dan tata cara pemungutan membuat pemeriksaan tidak cukup berhenti pada target APBD. Investigasi harus menelusuri bagaimana pajak dihitung, dipungut, disetorkan, dicatat, dan digunakan.
Dokumen pemerintah daerah yang menjadi bahan awal mencatat jumlah pelanggan PLN Luwu Utara pada 2022 berada di atas 80 ribu pelanggan. Jumlahnya meningkat dari 79.819 pelanggan pada Januari menjadi 82.940 pelanggan pada Desember, dengan rata-rata sekitar 81.504 pelanggan sepanjang tahun.
Angka pelanggan hanya menunjukkan besarnya basis konsumsi. Angka tersebut belum dapat digunakan untuk menghitung PBJT tanpa data pendukung lain.
Hal tersebut di atur dalam perda :
– Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2023 tentang APBD 2024;
– Perbup Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD 2024;
– Perbup Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan penjabaran APBD 2024;
– Perbup Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Data pelanggan belum menjawab berapa nilai ekonomi listrik yang menjadi dasar pajak. Belum tersedia pula angka yang mempertemukan data PLN, Bapenda, APBD, dan RKUD.
Perbedaan angka tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Namun, setiap selisih harus memiliki penjelasan dan dokumen pendukung.
Temuan awal menunjukkan bahwa Luwu Utara memiliki basis pelanggan PLN yang besar dan kerangka regulasi yang terus diperbarui. Namun, jumlah pelanggan belum dapat menjelaskan besarnya PBJT tanpa data konsumsi, nilai penjualan, dan setoran.
Sampai seluruh dokumen tersedia, belum dapat disimpulkan apakah angka PLN sama dengan angka Bapenda, apakah seluruh setoran telah masuk RKUD, atau apakah terdapat selisih, piutang, keterlambatan, dan koreksi. Bersambung…. (Tim-oborbangsa)

