JAKARTA,- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 pada Rabu, 5 Maret 2025.
SE ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Lebaran 2025.
Dalam SE tersebut, cuti bersama ditetapkan berlangsung dari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Rini Widyantini menyatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja para ASN.
Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik selama periode libur tersebut.
“Diharapkan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan yang optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama ini,” ujar Rini.
Selain itu, Rini juga mengingatkan agar setiap instansi pemerintah melakukan penyesuaian yang diperlukan guna memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama periode libur dan cuti bersama tersebut.
(Laporan OborJkt)

