BARRU – Proses Pemilihan Antarwaktu (PAW) Kepala Desa Balusu, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, mulai memasuki tahap kesiapan teknis setelah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan DPRD Barru.
Dengan anggaran yang telah tersedia, tahapan PAW kini diarahkan untuk segera berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor 2 dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Ombudsman sebelumnya meminta agar proses PAW dipercepat guna menghindari kekosongan kepemimpinan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pemerintahan desa.
Pj Kepala Desa Balusu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan kesiapan menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan. Transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi menjadi komitmen dalam proses tersebut.
Pengawasan Ombudsman juga menjadi perhatian. Lembaga tersebut menyatakan akan memantau proses PAW sejak tahap persiapan hingga penetapan hasil untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi maladministrasi.
“Pasca ketok palu APBD Perubahan, kami tidak memiliki alasan lagi untuk menunda. Komitmen Pj Kades dan BPD sangat jelas, dan kami menyambut baik kehadiran Ombudsman sebagai mitra pengawasan agar PAW ini benar-benar bersih dan berkualitas,” ujar salah satu anggota BPD Balusu yang meminta namanya tidak disebutkan.
Dengan dimulainya tahapan teknis, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan PAW di lapangan. Masyarakat diharapkan ikut mengawal proses agar seluruh tahapan berlangsung terbuka, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (ABM–OborBarru)

