GOWA — Penanganan dua aksi demonstrasi di Kabupaten Gowa pada 24 Agustus dan 7 Oktober 2026 menjadi sorotan. Publik mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum setelah muncul perbedaan penanganan atas dugaan pelanggaran hukum dalam dua peristiwa tersebut.
Pada aksi 24 Agustus 2026 di Kantor Bupati Gowa, massa dilaporkan melakukan pencoretan dinding, merusak foto Bupati Husniah Talenrang, serta menerobos masuk ke area kantor. Dalam peristiwa yang sama, seorang wartawan online disebut mengalami penganiayaan, sementara peralatan liputannya diduga dirusak dan telepon genggamnya dirampas.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
Sorotan kembali muncul dalam demonstrasi di Kantor Pos Sungguminasa pada 7 Oktober 2026. Dalam aksi yang berkaitan dengan tuntutan politik terhadap persoalan yang disebut sebagai sabotase, terjadi kericuhan hingga kaca kantor pos pecah. Polisi kemudian mengamankan sejumlah aktivis, dan dua mahasiswa dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Perbedaan penanganan kedua peristiwa itu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh dugaan pelanggaran hukum telah diproses dengan standar yang sama, tanpa mempertimbangkan afiliasi atau posisi politik kelompok yang terlibat?
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, sebelumnya meminta agar dugaan kerusakan Kantor Pos Sungguminasa diperiksa secara objektif, termasuk kronologi kejadian, kondisi awal kaca, dan dasar penghitungan kerugian material.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada dugaan pencoretan dinding Kantor Bupati Gowa yang disebut memuat tulisan bernada pelecehan terhadap perempuan. Perkembangan penanganan kasus tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari kepolisian.
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Kapolresta Gowa Kombes Pol. Muhammad Yusuf Usman dan Kasat Reskrim Polresta Gowa. Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi belum diperoleh.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui apakah setiap dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penegakan hukum tidak cukup hanya terlihat melalui tindakan terhadap pihak tertentu, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui penjelasan yang terbuka dan berbasis bukti.
Kini, publik menunggu jawaban Polresta Gowa: bagaimana perkembangan penanganan dugaan pelanggaran dalam aksi 24 Agustus, dan apa dasar hukum serta bukti yang digunakan dalam perkara Kantor Pos Sungguminasa?
Klarifikasi atas kedua perkara tersebut diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Gowa. (Indra-oborbangsa)

