Keputusan hakim pengadilan Negri (PN) Jakarta pusat pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), menunda pemilu tahun 2024, yang menimbulka kontropeksi dan gaduh di masyarakat.
Para pakar Hukum ikut ambil bagian mengeluarkan pendapat yang semakin memperkeru suasana.
Salah seorang aktivis hukum dan juga sebagai Direktur Eksekutive Lembabaga Kajian Hukum (LKBH) sulsel Syarief Panjhi SH berharap kepada semua pihak agar ‘menghentikan opini liar yang berkembang dan jelas jelas membuat gaduh suasana, serta membingungkan masyarakat luas’ ungkapnya.
Syarief menambahkan ‘seperti kita ketahui bersama negara kita Negara Hukum ( RECHISTAAT) Hukum SebagaiI Panglima di negara kita, dan wajib kita hormati serta patuhi, sebagai warga negara taat hukum wajib kita hormati prinsip kebebasan dalam memutus perkara, sebagai amanah Konstitusi (principles of fredom of justice in decondene the cose as consitusional madate) Sesuai ketentuan undang undang kekuasaan kehakiman di mana hakim memiliki asas kebebasan memutuskan perkara dalam mengisi kekosongan yang dinamis’
Syarif Panjhi SH yang juga ketua umum Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia Sulsel, meminta ‘agar menghentikan opini atau pendapat liar dan segala campur tangan di luar kehakiman, karena dapat dikenakan sanksi pidana menurut pasal 4 undang undang no 4 tahun 2004′
Mari kita tunjukkan tertip dan disiplin Hukum yang baik kepada masyarakat, tentu agar menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat Indonesia,
Seandainya ada pihak yang tidak menerimah terhadap suatu putusan Hakim, maka tempulah mekanisme upaya hukum yang baik dan benar’, lanjut dikatakan Syatif ‘baik itu melalui upaya hukum banding maupun kasasi seperti yang di amanatkan oleh undang undang no 20 tahun 1947′, jadi tolong hentikan koar koar lewat opini atau pendapat liar karena hal tersebut membuat kacau dan gaduh’ tutur Syarif menutup percakapan. (Red-oborbangsa-Randy)


