BANTAENG- Motif SPBU 73.924.03. marina yang terletak di kecamatan pajukukang kabupaten bantaeng provinsi Sulawesi Selatan menjual solar bersubsidi dengan harga Rp 8 ribu per liter ke konsumen dengan mengisi Jerigen yang di dikelola langsung oleh menejer SPBU marina Wahab.
Wahab menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut menaikan harga dari Rp 6500, menjadi Rp8000 per liter kepada konsumen khusus, ungkap seorang sumber yang namanya tak ingin dimediakan.
Ironisnya jika nelayan yang berada di sekitar SPBU tersebut ingin membeli solar dengan menggunakan Jerigen tidak dilayani, ungkap salah satu nelayan dg taba, ” kami kalau mau beli solar tidak dilayani karna kami ingin membeli dengan harga yang tertera di meteran Rp 6500, wahab mengutamakan pembeli dengan harga Rp8000 per liter” jelasnya, maka dari itu wahab tidak memberikan kesempatan bagi nelayan yang bermukim di sekitar SPBU untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi sesuai aturan harga standar jelasnya.

Pemilik SPBU 73.924.03.H Rahmat saat dikonfirmasi melalui telpon genggamnya enggan menjawab dan menolak panggilan. Kamis 29/2/24.
Saat Tim Investigasi Media memantau langsung praktek penjualan melalui Jerigen yang di ungkap beberapa nelayan, mendapati beberapa petugas SPBU 73.924.03. marina sedang sibuk mengisi sejumlah jerigen diatas kendaraan pickup yang nampak dalam gambar disertakan Media ini.
SPBU 73.942.03 sudah jelas melanggar pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 Milyar Rupiah.
Hingga berita ini diposting tak ada satupun dari pihak SPBU yang ingin berkomentar. (Tim-Red-oborbangsa)

