JAKARTA — Penugasan Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten menjadi bagian dari dinamika pergantian kepemimpinan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Jabatan baru tersebut tidak hanya membawa tanggung jawab struktural, tetapi juga menempatkan aspek pelayanan publik, pemeliharaan keamanan, dan kepercayaan masyarakat sebagai hal penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Penugasan tersebut mendapat sambutan dari Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., Founder Kasihhati Law Firm sekaligus Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII). Ia menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho atas amanah baru yang dipercayakan kepadanya.
“Selamat dan sukses kepada Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., yang mendapatkan penugasan baru sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten,” ujar Lilik.
Ia berharap penugasan tersebut dapat dijalankan dengan baik serta senantiasa mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas negara.
“Semoga Allah SWT selalu memberikan perlindungan serta kelancaran dalam menjalankan tugas negara,” katanya.
Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, pengangkatan Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.
Sebelum dipercaya mengemban jabatan Wakapolda Banten, Zain Dwi Nugroho menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya di lingkungan kepolisian. Dalam jabatan barunya, ia akan mendampingi Kapolda Banten dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Provinsi Banten.
Pergantian jabatan di tubuh Polri merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk mengatur penugasan personel dan keberlangsungan kepemimpinan. Namun, di balik proses tersebut, terdapat tanggung jawab yang harus dijalankan oleh setiap pejabat yang menerima amanah baru.
Bagi seorang Wakapolda, tanggung jawab tersebut berkaitan dengan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan Kapolda, koordinasi internal, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian sesuai kewenangan yang berlaku.
Jabatan Wakapolda memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di tingkat daerah. Selain menjalankan fungsi koordinasi dan membantu Kapolda, Wakapolda turut berperan dalam memastikan pelaksanaan tugas organisasi berjalan sesuai ketentuan.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, keberhasilan kepemimpinan kepolisian tidak hanya dilihat dari pergantian pejabat atau struktur organisasi. Pelaksanaan tugas sehari-hari, kualitas pelayanan, penanganan laporan masyarakat, serta kepatuhan terhadap hukum juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Kepercayaan publik dibangun melalui proses yang berkelanjutan. Karena itu, setiap pergantian kepemimpinan menjadi momentum untuk menjaga konsistensi pelayanan sekaligus memperkuat profesionalisme aparat.
Meski demikian, penilaian terhadap pelaksanaan tugas pejabat baru perlu didasarkan pada kebijakan, tindakan, dan hasil kerja yang dapat diamati setelah yang bersangkutan menjalankan tugasnya.
Ucapan selamat dari Lilik Adi Gunawan menjadi bentuk dukungan personal atas penugasan yang diterima Zain Dwi Nugroho.
Menanggapi dukungan tersebut, Zain menyampaikan apresiasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 11 Oktober 2026.
“Terima kasih banyak ya, Mas Lilik, atas dukungan dan perhatiannya selama ini. Mohon doanya, semoga kami dapat menjalankan amanah ini dengan baik, sehat dan lancar. Salam hormat buat keluarga,” demikian pesan Zain sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapannya agar tugas baru dapat dijalankan dengan baik. Namun, pelaksanaan amanah jabatan pada akhirnya akan tercermin melalui kerja nyata, koordinasi organisasi, dan pelaksanaan tanggung jawab sesuai aturan.
Penugasan Zain Dwi Nugroho berlangsung dalam rangkaian perubahan kepemimpinan di Polda Banten.
Sebelumnya, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 disebut memuat perubahan penugasan pada jabatan Kapolda Banten.
Dalam informasi yang disampaikan, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan ditunjuk untuk memimpin Polda Banten, menggantikan Irjen Pol. Hengki yang mendapat penugasan sebagai Kapolda Jawa Barat.
Dengan penugasan Zain Dwi Nugroho sebagai Wakapolda, susunan kepemimpinan Polda Banten memasuki tahap baru. Pelaksanaan tugas selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana koordinasi pimpinan mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pergantian jabatan pada akhirnya bukan sekadar perubahan posisi dalam struktur organisasi. Amanah tersebut membawa tanggung jawab untuk memastikan bahwa kewenangan kepolisian dijalankan sesuai hukum, kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian, dan kepercayaan publik terus dijaga melalui tindakan yang profesional serta akuntabel. (Risal-Iskandar-oborbangsa)

