GOWA — Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang belum menutup seluruh perdebatan. Justru setelah putusan itu keluar, muncul pertanyaan baru yang menyentuh jantung proses hukum: kapan sebenarnya batas waktu Mahkamah Agung untuk memutus perkara tersebut?
Perkara Nomor 1 P/UP/2026 tercatat diregistrasi di Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026. Perkara itu kemudian diputus pada 1 Oktober 2026 dengan amar, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Fakta tersebut dikonfirmasi melalui pemberitaan yang mengacu pada Sistem Informasi Perkara MA.
Jika tanggal registrasi 21 Agustus dijadikan titik awal penghitungan, putusan 1 Oktober berada 41 hari kemudian. Angka inilah yang kini menjadi sumber perdebatan hukum.
Sebab, Pasal 80 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung. Putusannya bersifat final.
Perdebatan ini membuat perkara Gowa bergerak dari sekadar persoalan hubungan politik antara DPRD dan kepala daerah menjadi persoalan mengenai kepastian hukum dan tata cara penghitungan tenggat.
Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mempersoalkan putusan tersebut karena menurutnya batas 30 hari merupakan ketentuan yang bersifat mengikat.
Ia berpandangan, apabila tenggat tersebut dihitung sejak berkas diterima atau diregistrasi MA pada 21 Agustus, maka putusan 1 Oktober telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Dari sudut pandang tersebut, pertanyaan yang diajukan bukan lagi mengenai substansi tuduhan terhadap kepala daerah, melainkan apakah sebuah putusan tetap dapat diproses ketika lembaga yang memutusnya diduga telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Namun, klaim bahwa perkara tersebut otomatis gugur demi hukum masih merupakan posisi hukum yang perlu diuji dan dijelaskan secara resmi. Pasal 80 menetapkan tenggat 30 hari, tetapi dalam sumber yang tersedia belum ditemukan penjelasan resmi MA mengenai konsekuensi hukum ketika tenggat itu terlampaui.
Ada dua tanggal yang kini menjadi titik perhatian: 14 Agustus 2026, yang disebut sebagai tanggal penyerahan berkas oleh DPRD Gowa, dan 21 Agustus 2026, ketika perkara tercatat diregistrasi di Kepaniteraan MA.
Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ia menentukan dari tanggal mana tenggat 30 hari dihitung.
Jika yang digunakan adalah tanggal penerimaan permohonan oleh MA, pertanyaan berikutnya adalah kapan secara hukum permintaan DPRD dianggap telah diterima.
Sementara itu, data perkara yang dipublikasikan MA menunjukkan perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus dan diputus 1 Oktober.
Karena itu, publik membutuhkan penjelasan yang lebih presisi: tanggal mana yang menjadi titik awal penghitungan dan bagaimana MA menerapkan ketentuan 30 hari tersebut.
Putusan MA sendiri tidak serta-merta berarti seluruh proses pemberhentian selesai pada hari yang sama.
Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa apabila MA menyatakan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Menteri untuk bupati atau wali kota.
Artinya, setelah putusan MA, masih terdapat tahapan administratif dan pemerintahan yang harus dijalankan sesuai ketentuan.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menyatakan pihaknya menghormati putusan MA dan menegaskan tahapan selanjutnya harus mengikuti aturan yang berlaku.
Dengan demikian, perdebatan mengenai tenggat waktu tidak otomatis menghapus fakta bahwa MA telah mengeluarkan putusan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana kedudukan hukum putusan tersebut jika benar terdapat persoalan dalam pemenuhan batas waktu 30 hari.
Sementara perdebatan hukum berlangsung di tingkat institusi, dampaknya telah merembet ke ruang publik.
Pemberitaan dan percakapan media sosial mengenai posisi Bupati Gowa memunculkan dukungan maupun penolakan. Ketegangan politik pun berpotensi membelah masyarakat dalam kelompok-kelompok yang saling berhadapan.
Ketua Umum LPARI MA, Daeng Rapi SH, berpandangan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat sepanjang dilakukan dalam batas etika dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, proses hukum harus tetap dihormati dan masyarakat perlu menunggu keputusan dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Pandangan tersebut memperlihatkan satu persoalan yang lebih luas: ketika proses pemberhentian kepala daerah berlangsung terbuka di ruang publik, batas antara kritik politik, pembelaan terhadap kepala daerah, dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi menjadi semakin tipis.
Kasus Gowa pada akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa yang akan bertahan di kursi bupati.
Apakah batas waktu 30 hari dalam Pasal 80 hanya bersifat prosedural, atau memiliki konsekuensi langsung terhadap keabsahan putusan?
Kapan secara hukum permintaan DPRD dianggap diterima MA?
Bagaimana menghitung tenggat ketika tanggal penyerahan dan tanggal registrasi berbeda?
Dan yang paling penting, apa konsekuensi hukumnya apabila benar putusan dikeluarkan setelah batas 30 hari?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi dari lembaga yang berwenang. Sebab, putusan MA bukan hanya menentukan nasib seorang kepala daerah, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan dalam memahami mekanisme pemberhentian kepala daerah di masa mendatang.
Karena itu, babak berikutnya bukan semata-mata pertarungan politik antara DPRD dan Bupati Gowa.
Ia adalah ujian terhadap satu prinsip yang jauh lebih mendasar dalam negara hukum: ketika undang-undang menetapkan batas waktu, siapa yang memastikan batas itu dipatuhi—dan apa akibatnya ketika batas tersebut diperdebatkan. (Tim-oborbangsa)

