SUNGGUMINASA— Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Manuju (GERAM) kembali memadati lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Je’nalata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Senin (4/11).
Aksi damai ini kembali menuntut kepastian hukum pembebasan lahan yang hingga kini belum juga tuntas.
Massa aksi diterima langsung oleh Kepala BPN Gowa Aksara Alif Raja, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Kementerian PUPR, serta Camat Manuju.

Pertemuan berlangsung dalam pengawalan ketat aparat gabungan Polres Gowa dan TNI, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaeman.
Kepala BPN Gowa, Aksara Alif Raja, menegaskan bahwa lembaganya hadir untuk melayani kepentingan seluruh pihak secara adil—baik masyarakat yang tanahnya dibutuhkan maupun pemerintah sebagai pelaksana proyek nasional.
“BPN adalah instrumen kepentingan semua pihak. Yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian hukum dan informasi yang valid. Kami siap turun langsung melayani dan memastikan itu,” tegas Aksara.
Ia menjelaskan, 77 bidang tanah di Desa Moncongloe telah siap dimusyawarahkan untuk ganti rugi, sementara 26 bidang di Desa Bissoloro masih menunggu kelengkapan berkas.
Menurutnya, dana pembebasan lahan sebesar Rp128 miliar sudah tersedia di BBWS Pompengan Jeneberang.
“Kami pastikan musyawarah ganti rugi untuk 77 bidang di Desa Moncongloe paling lambat dilakukan Selasa depan. Persoalannya bukan pada uang, tapi pada kelengkapan berkas. Kami minta camat dan pemerintah desa segera melengkapi agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Jenderal Lapangan GERAM, Maslim, menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menolak pembangunan, melainkan menolak ketidakpastian hukum yang menimbulkan penderitaan bagi warga.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi menolak ketidakadilan. Biaya pembebasan lahan seharusnya lebih besar dari biaya fisik proyek. Selesaikan dulu hak rakyat, baru lanjutkan pembangunan. Jangan biarkan proyek berdiri di atas penderitaan warga,” tegas Maslim.
Ia juga mendesak agar tim appraisal yang dinilai tidak independen segera dievaluasi total, karena dianggap menjadi sumber kekacauan dalam proses pembebasan.
“Periksa dan evaluasi tim appraisal. Kami menduga mereka punya konflik kepentingan. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan malah menambah luka sosial di masyarakat,” tambahnya.
Nada keras juga datang dari Ketua Bidang HAM Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, yang menyebut proyek ini telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan konstitusi.
“Masyarakat telah menyerahkan tanah, rumah, dan ketenangan hidup mereka. Tapi negara justru menelantarkan hak mereka tanpa kepastian hukum. Ini bukan sekadar soal ganti rugi, tapi soal harga diri dan sejarah leluhur masyarakat Manuju,” ujarnya.
Iwan menyebut, kondisi ini telah melanggar prinsip good governance, asas transparansi publik, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999.
“Kalau tidak ada langkah konkret setelah aksi ini, kami akan membawa isu ini ke tingkat nasional. Pelanggaran terhadap hak rakyat Manuju adalah bukti nyata negara abai terhadap amanat konstitusi,” tegasnya.
Ia juga menuntut transparansi dana proyek serta pengawasan terhadap tenaga kerja asing dan perusahaan mitra seperti PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan China CAMC Engineering.
Tuntutan GERAM:
- Hentikan sementara pembangunan Bendungan Je’nalata hingga seluruh pembebasan lahan warga diselesaikan.
- Evaluasi tim appraisal yang diduga memiliki konflik kepentingan.
- Tegakkan supremasi hukum dan keadilan sosial sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28H, UU No. 39/1999 tentang HAM, dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Tandatangani Pakta Integritas antara ATR/BPN, BBWS, Kejaksaan, dan Pemkab Gowa untuk menjamin transparansi publik.
- Publikasikan sumber dan alokasi anggaran proyek, termasuk dana APBN dan pinjaman luar negeri (JICA).
- Pastikan keterlibatan tenaga kerja lokal dan awasi pekerja asing tanpa izin resmi.
Proyek Bendungan Je’nalata sendiri merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai mencapai Rp1,7 triliun, bersumber dari APBN dan pinjaman JICA (Jepang).
Meski demikian, hingga kini sebagian lahan di wilayah Kecamatan Manuju masih belum dibebaskan secara tuntas, menimbulkan sorotan publik dan dugaan pelanggaran prinsip keadilan, transparansi, dan hak asasi manusia.
Laporan : I One

