Setiap kali pemerintah melakukan penertiban pedagang di bahu jalan, trotoar, atau fasilitas umum lainnya, selalu muncul pertanyaan yang sama: “Mengapa pedagang kecil terus menjadi sasaran?”
Pertanyaan itu wajar. Namun ada pertanyaan lain yang juga perlu dijawab secara jujur: Siapa yang membela hak masyarakat yang setiap hari kehilangan akses terhadap fasilitas umum karena digunakan untuk kepentingan pribadi?
Trotoar dibangun untuk pejalan kaki. Bahu jalan disiapkan untuk menunjang kelancaran lalu lintas. Fasilitas umum hadir untuk digunakan bersama, bukan dikuasai oleh segelintir orang demi keuntungan pribadi. Ketika ruang publik berubah menjadi lapak permanen, sesungguhnya ada hak masyarakat lain yang ikut terampas.

Faktanya, pemerintah tidak serta-merta datang membawa alat berat lalu menggusur begitu saja. Hampir semua proses penertiban diawali dengan sosialisasi, imbauan, teguran, hingga peringatan berulang kali. Sayangnya, sebagian oknum pedagang memilih mengambil jalan lain: mencoba peruntungan.
Logikanya sederhana, “Kalau tidak ditegur, lanjut. Kalau ditegur, pura-pura tidak tahu. Kalau ditertibkan, adu argumen. Kalau mendapat simpati publik, mungkin bisa bertahan lebih lama.” Pola ini terus berulang dari waktu ke waktu. Akibatnya, pemerintah berada dalam posisi yang sulit. Jika dibiarkan, masyarakat menilai pemerintah lemah dan tidak tegas. Jika ditertibkan, pemerintah dianggap tidak punya hati.
Padahal, tugas pemerintah bukan hanya melindungi satu kelompok, tetapi memastikan keadilan bagi semua pihak. Keadilan sosial bukan hanya tentang memberi ruang mencari nafkah, tetapi juga menjaga hak pengguna jalan, pejalan kaki, pengendara, warga sekitar, hingga pedagang lain yang taat aturan.
Tentu tidak semua pedagang bersikap demikian. Banyak pedagang yang memahami batas hak dan kewajiban. Mereka bersedia mengikuti aturan, pindah ke lokasi yang disediakan, dan tetap mencari rezeki tanpa mengganggu kepentingan publik. Mereka membuktikan bahwa mencari nafkah dan menaati aturan bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Dan masih ada Sang Pemilik Rejeky yang bisa membantu mereka.
Karena itu, mari melihat persoalan ini secara utuh. Penertiban bukanlah bentuk kebencian pemerintah kepada pedagang kecil. Penertiban adalah upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum kepada pemilik sesungguhnya, yaitu masyarakat luas.
Sebab ketika hak publik dirampas sedikit demi sedikit, yang terzalimi bukan hanya pemerintah, melainkan seluruh warga yang kehilangan ruang bersama.
Kota yang tertib bukanlah kota yang anti pedagang. Kota yang tertib adalah kota yang mampu menempatkan setiap orang pada hak dan kewajibannya secara adil.
(Penulis: Muh. Idris)

