SUNGGUMINASA – Isu dugaan hubungan asmara yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dengan konsultan politiknya, Basri Kajang, menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Kabar tersebut semakin menyita perhatian publik setelah muncul informasi bahwa sumber awal isu berasal dari seorang mantan sopir yang disebut telah diberhentikan.
Meski belum terverifikasi secara menyeluruh, narasi yang berkembang terlanjur menyebar luas dan memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang dikabarkan telah membantah isu tersebut dan menyebutnya sebagai kabar yang tidak benar.
Namun demikian, derasnya arus informasi di media sosial membuat polemik belum mereda, bahkan cenderung semakin meluas.
Menanggapi situasi ini, praktisi hukum di Gowa, Andi Hakim, SH, MH, mendesak agar klarifikasi dilakukan secara terbuka guna mengakhiri polemik yang berkembang.
“Isu ini sudah menjadi konsumsi publik dan menyangkut nama baik seorang pejabat daerah. Apalagi disebut-sebut sumbernya berasal dari mantan sopir.
Maka harus ada penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi fitnah,” tegas Andi Hakim pada Jumat (20/03/26).
Menurutnya, dalam posisi sebagai kepala daerah, transparansi menjadi hal yang tidak bisa dihindari, terutama ketika isu pribadi telah berdampak pada citra publik dan kepercayaan masyarakat.
“Seorang pemimpin publik harus mampu memberikan klarifikasi secara proporsional. Ini penting untuk menjaga legitimasi dan memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Selain itu, Andi Hakim juga menyoroti sikap DPRD Kabupaten Gowa yang hingga kini dinilai belum menunjukkan respons konkret terhadap isu yang berkembang.
Ia mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“DPRD tidak boleh diam. Mereka adalah representasi rakyat dan memiliki fungsi kontrol. Dalam situasi seperti ini, DPRD seharusnya bisa memanggil pihak terkait atau meminta klarifikasi resmi agar tidak terjadi kegaduhan berkepanjangan,” katanya.
Ia menambahkan, sikap pasif lembaga legislatif justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai DPRD terkesan vakum. Fungsi pengawasan harus dijalankan maksimal demi menjaga marwah lembaga dan integritas pemerintahan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi Hakim juga membuka kemungkinan adanya langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam penyebaran informasi tersebut.
“Jika ada indikasi pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang tidak benar, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. Semua harus diproses secara objektif agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi yang lebih komprehensif dari pihak terkait untuk meredam isu yang terus bergulir di ruang publik.
Laporan : Pen

