SUNGGUMINASA , OBORBANGSA.ID— Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Gowa terus bergulir.
Tim penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mendatangi lima lokasi yang berkaitan dengan proses pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2025.

Adapun kantor yang digeledah yakni Kantor Inspektorat, Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan dokumen pendukung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencari berbagai dokumen yang memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP tahun anggaran 2025,” ujar Jufri saat ditemui di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kamis.
Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan surat yang nantinya akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
“Kami sudah mengamankan sejumlah dokumen dan surat-surat sebagai berkas pendukung,” jelasnya.
Selain melakukan pengumpulan barang bukti, penyidik juga masih mendalami keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak 27 orang saksi telah diperiksa untuk membantu mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Penyidik juga masih menunggu kehadiran Muhammad Basri alias Ombas atau BK yang sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Menurut AKBP Jufri, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama sekitar dua pekan lalu dan kembali mengirimkan panggilan kedua sesuai alamat yang tercantum dalam data kependudukan serta melalui pihak terdekat yang bersangkutan.
“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan,” kata Jufri.
Polda Sulsel memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa masih terus berjalan.
Seluruh dokumen yang telah diamankan serta keterangan para saksi akan dianalisis untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Laporan: OborGowa

