MAKASSAR — Subsidi BBM yang semestinya dinikmati masyarakat justru dibajak untuk meraup keuntungan. Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran membongkar 10 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang Agustus-September 2026, dengan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total mencapai 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite, ditambah 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, serta dua mesin pompa hisap.
Temuan tersebut menjadi gambaran bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pembelian dalam jumlah berlebihan. Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk memperbesar volume pembelian, menampung BBM, hingga menjualnya kembali kepada konsumen yang tidak berhak.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan pelaku. Mulai dari kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga kegiatan niaga dan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin.
Modus tersebut membuat kendaraan yang seharusnya menjadi sarana transportasi berubah menjadi alat untuk menguras BBM subsidi dari SPBU.
Ditreskrimsus Polda Sulsel, misalnya, mengungkap dua perkara dengan dua tersangka yang menggunakan tangki modifikasi untuk mengambil BBM subsidi dari SPBU.
BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang diamankan berupa dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu pompa sedot, dan tiga barcode.
Di Parepare, dua tersangka menggunakan mobil dengan tangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM subsidi sebelum dijual kembali. Polisi menyita 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, dua mobil, serta 18 barcode.
Sementara Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan dengan empat tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM subsidi dalam jumlah besar sebelum menjualnya kembali tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan jeriken Pertalite serta sejumlah drum dan jeriken berisi solar.
Di Bulukumba, polisi juga mengungkap perkara dengan satu tersangka. Sebanyak 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite dan 25 jeriken berisi 750 liter solar diamankan, bersama puluhan jeriken kosong dan alat penghisap BBM.
Jeriken-jeriken kosong tersebut menjadi petunjuk bahwa penampungan BBM dilakukan bukan dalam skala eceran biasa.
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah dugaan penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas tambang ilegal.
Di Toraja Utara, seorang tersangka diamankan karena diduga mengangkut BBM menggunakan mobil tangki tanpa izin untuk kemudian dijual kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Kasus serupa diungkap Polres Wajo. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menampung dan menjual kembali BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Polisi mengamankan tujuh mobil, puluhan jeriken solar dan Pertalite, sejumlah pelat nomor, serta mesin pompa hisap.
Di Selayar, satu tersangka juga diamankan dalam kasus penampungan BBM subsidi dalam jumlah besar. Barang bukti yang disita berupa satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan satu pola yang sama: membeli BBM dengan harga subsidi, menampung atau mengangkutnya, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
Subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru berpotensi berubah menjadi ladang keuntungan bagi pihak yang memanfaatkan celah distribusi.
Masyarakat sebagai penerima manfaat akhirnya berada dalam posisi yang dirugikan ketika pasokan tersedot oleh pembelian dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial.
Kapolda Sulsel menegaskan kepolisian tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus yang telah dilakukan.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegas Djuhandhani.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Sulsel dan jajaran menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pemantauan dan pengamanan.
Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina, TNI, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengawal distribusi BBM. Pertamina Patra Niaga juga menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dan pengawasan distribusi BBM serta LPG.
Langkah tersebut menjadi penting karena kebocoran subsidi tidak hanya terjadi pada saat BBM dibeli. Celah juga dapat muncul dalam proses pengangkutan, penampungan, hingga penjualan kembali.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Di tengah penindakan tersebut, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan hanya karena informasi dan isu yang belum terverifikasi.
Sebab, ketika subsidi diperebutkan bukan berdasarkan kebutuhan, melainkan keuntungan, persoalannya bukan lagi sekadar antrean panjang di SPBU.
Ada uang negara yang dipertaruhkan, ada hak masyarakat yang terancam, dan ada celah distribusi yang harus ditutup. (Diah-oborbangsa)

