OBOR-MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar mulai memperketat penerapan kebijakan pemilahan sampah sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Pada hari pertama pelaksanaan, sedikitnya lima armada pengangkut sampah ditolak memasuki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa karena masih membawa sampah yang belum dipilah sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan TPA Tamangapa kini hanya menerima sampah residu sebagai tindak lanjut penghentian sistem open dumping yang diterapkan secara nasional.
“Pada Sabtu ada lima armada yang kami tolak. Hari Minggu juga masih terdapat beberapa armada yang belum dapat masuk karena muatan sampahnya belum dipilah dengan baik,” kata Helmy di Makassar, yang dikutip pada Minggu (2/8).

Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar belum menerapkan sanksi terhadap masyarakat maupun petugas kebersihan.
Pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan dengan fokus pada edukasi, sosialisasi, serta evaluasi sebelum penegakan aturan dilakukan secara penuh.
Menurut Helmy, pendekatan persuasif dipilih agar masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi dengan sistem pengelolaan sampah yang baru.
“Selama masa transisi kami mengedepankan edukasi. Setelah evaluasi selesai, jika masih ditemukan pelanggaran maka penegakan Peraturan Daerah akan dilakukan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa serta Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Dalam skema baru itu, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA. Sampah organik diarahkan untuk diolah menjadi kompos atau melalui metode seperti komposter, biopori, teba, maupun budidaya maggot. Sementara sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi didorong disalurkan ke bank sampah.
DLH mengakui implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan, terutama keterbatasan fasilitas pengolahan sampah organik di tingkat kelurahan.
Karena itu, pemerintah meminta camat mengidentifikasi lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pengolahan sampah komunal dengan dukungan pendanaan dari pemerintah maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Helmy menegaskan pemerintah juga berupaya mencegah munculnya praktik pembuangan sampah ilegal di lahan kosong, sungai maupun kanal akibat keterbatasan fasilitas yang tersedia.
Selain meningkatkan edukasi kepada masyarakat, DLH juga memberikan pembekalan kepada petugas kebersihan, camat, dan lurah agar memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan sistem pengelolaan sampah yang baru. Pemerintah Kota Makassar juga tengah memperbarui armada pengangkut sampah yang rusak guna menjaga kelancaran pelayanan persampahan.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar Rasmin menyatakan mendukung langkah pemerintah memperbaiki tata kelola persampahan, namun menilai kesiapan sistem pendukung perlu diperkuat agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Ia menekankan pemerintah harus memastikan mekanisme pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan sampah yang telah dipilah tersedia secara memadai sehingga upaya masyarakat memilah sampah sejak dari rumah tidak menjadi sia-sia.
Anggota Komisi C DPRD Makassar Imam Musakkar juga menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada konsistensi edukasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, sekolah, RT/RW hingga komunitas lingkungan, untuk membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Laporan: Ap

