TELUK KUANTAN, RIAU — Perselisihan terkait pemberitaan media siber kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi. Ketua Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kuansing, Rusman, memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku nama dan fotonya dicatut dalam sebuah pemberitaan yang menurutnya tidak melalui mekanisme konfirmasi.
Rusman menyatakan keberatan karena pemberitaan tersebut dinilai memuat narasi yang merugikan dirinya sekaligus organisasi yang dipimpinnya. Ia kemudian melaporkan pihak yang disebutnya sebagai pengelola media siber dan oknum wartawan ke Kepolisian Resor Kuantan Singingi.
Laporan tersebut, menurut Rusman, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, serta penggunaan foto tanpa izin.

“Pencatutan nama tanpa konfirmasi dan penyebaran berita yang tidak mutakhir merusak integritas profesi pers. Kami meminta Polres Kuansing memproses laporan ini secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Rusman.
Polemik ini tidak berhenti pada persoalan benar atau salahnya sebuah berita. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana media menjalankan kewajiban jurnalistik ketika sebuah nama atau lembaga disebut dalam pemberitaan.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan dituntut menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta menguji informasi sebelum dipublikasikan. Prinsip tersebut menjadi semakin penting ketika materi pemberitaan berpotensi merusak reputasi seseorang atau lembaga.
Rusman menilai prinsip tersebut tidak dijalankan dalam pemberitaan yang dipersoalkannya. Ia mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum namanya dimuat.
Namun, apakah tidak adanya konfirmasi otomatis menjadi tindak pidana? Jawabannya tidak sesederhana itu.
Dalam sengketa pemberitaan, terdapat mekanisme dan ranah hukum yang perlu dibedakan. Persoalan etik jurnalistik, sengketa pers, dan dugaan tindak pidana memiliki konsekuensi serta mekanisme penanganan yang berbeda.
Karena itu, substansi laporan Rusman kini menjadi penting untuk diuji melalui proses hukum dan klarifikasi dari pihak yang dilaporkan.
Selain mempersoalkan isi pemberitaan, Rusman juga menyoroti identitas dan alamat redaksi media yang menerbitkan berita tersebut.
Ia mempertanyakan transparansi pengelola media serta pihak yang bertanggung jawab atas publikasi. Menurutnya, media yang menjalankan kegiatan jurnalistik harus memiliki identitas dan penanggung jawab yang jelas sehingga masyarakat maupun pihak yang dirugikan memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi atau menempuh mekanisme penyelesaian sengketa.
Persoalan transparansi tersebut menjadi semakin relevan di tengah pertumbuhan media siber yang begitu cepat. Kemudahan menerbitkan berita di internet membuat batas antara perusahaan pers, media warga, situs informasi, dan platform yang sekadar mengejar lalu lintas pembaca semakin sulit dibedakan oleh publik.
Di sinilah tanggung jawab redaksi menjadi krusial.
Rusman juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait pencemaran nama baik, berita bohong, dan penggunaan foto.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari laporan pihak pelapor dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum sebelum dilakukan penyelidikan, penyidikan, serta proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian nantinya memiliki tugas untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau justru masuk dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Di sisi lain, pihak media dan wartawan yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan versinya mengenai proses penerbitan berita yang dipersoalkan.
Kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam ekosistem pers digital: kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab.
Media memang memiliki fungsi kontrol sosial. Tetapi fungsi tersebut tidak memberikan ruang untuk mengabaikan prinsip verifikasi atau merugikan seseorang tanpa memberikan kesempatan yang layak untuk memberikan penjelasan.
Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum dan hak jawab yang tersedia.
Rusman berharap laporan yang telah diajukannya dapat diproses secara profesional dan transparan.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada polemik. Kami ingin ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pihak terkait. Apakah perkara ini merupakan pelanggaran etik dan sengketa pers, atau terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan, masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (Iskan-oborbangsa)

