MAKASSAR — Di balik asap yang mengepul dari tungku pembakaran, terdapat persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar pemusnahan barang ilegal. Sebanyak 28.513.260 batang rokok ilegal menjadi bagian dari barang hasil penindakan Bea Cukai Makassar sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp46,05 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp30,04 miliar.
Angka tersebut menggambarkan betapa besarnya aktivitas peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar mencatat 123 penindakan selama periode tersebut. Selain jutaan batang rokok ilegal, petugas juga menyita 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek.

Pengawasan tidak hanya menyasar barang kena cukai. Bea Cukai Makassar juga menindak barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan maupun ketentuan larangan dan pembatasan. Tercatat 1.168 pcs kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit telepon seluler turut menjadi bagian dari barang hasil penindakan.
Barang-barang tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
Besarnya jumlah rokok ilegal yang ditindak menunjukkan bahwa persoalan utama tidak berhenti pada pelanggaran administrasi. Peredaran rokok ilegal juga berkaitan langsung dengan penerimaan negara dari cukai.
Cukai merupakan salah satu instrumen fiskal sekaligus instrumen pengendalian konsumsi. Ketika produk hasil tembakau beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai, negara kehilangan potensi penerimaan. Pada saat yang sama, pelaku usaha yang mematuhi ketentuan harus berhadapan dengan produk ilegal yang dapat masuk ke pasar dengan struktur biaya yang berbeda.
Dalam konteks itu, penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya menyangkut penyitaan barang, tetapi juga menjaga persaingan usaha agar tetap berada dalam koridor yang legal.
Kepala Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemusnahan merupakan tahapan akhir penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.
“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector,” ujar Krisna.
Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh.
Selain barang yang berujung pada pemusnahan, penegakan hukum Bea Cukai Makassar juga menghasilkan penyelesaian melalui mekanisme denda administrasi.
Dalam periode yang sama, terdapat enam kasus yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Total denda yang terkumpul mencapai Rp307,637 juta, data ini memperlihatkan bahwa strategi pengawasan tidak semata-mata berakhir pada penyitaan dan pemusnahan. Sebagian pelanggaran dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, sementara barang yang memenuhi kriteria untuk dimusnahkan diproses sesuai ketentuan pengelolaan BMMN.
Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Pemusnahan utama dilaksanakan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Sulawesi Selatan.
Barang hasil penindakan dihancurkan melalui proses pembakaran menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Sisa hasil pemusnahan selanjutnya ditangani sesuai ketentuan pengelolaan limbah.
Langkah ini penting untuk memastikan barang yang telah dinyatakan tidak dapat beredar kembali benar-benar keluar dari rantai distribusi.
Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal bukan berarti persoalan peredaran barang ilegal selesai. Sebaliknya, besarnya jumlah barang yang ditemukan menjadi indikasi bahwa pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Jalur distribusi barang di Sulawesi Selatan melibatkan berbagai titik, mulai dari pelabuhan, bandara, jasa titipan hingga jaringan perdagangan di darat. Karena itu, pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan satu institusi.
Bea Cukai Makassar menyebut keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi teknis, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, serta masyarakat.
Kolaborasi tersebut menjadi penting karena pemberantasan barang ilegal tidak hanya berlangsung ketika barang sudah ditemukan di pasar. Pencegahan juga harus dilakukan sejak barang masuk, didistribusikan, hingga berpotensi beredar kepada konsumen.
Bea Cukai Makassar mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal.
Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai kepada Bea Cukai terdekat melalui kanal pengaduan yang disediakan.
Bagi Bea Cukai Makassar, pemusnahan 28,5 juta batang rokok ilegal bukan sekadar agenda seremonial. Di balik jutaan batang yang dibakar tersebut terdapat persoalan mengenai penerimaan negara, perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan efektivitas pengawasan jalur distribusi barang.
Dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp46 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp30 miliar, kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang terhadap barang ilegal masih menjadi pekerjaan besar bagi aparat pengawasan dan seluruh pemangku kepentingan. (Diah-oborbangsa)

