GOWA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperluas di Kabupaten Gowa. Di balik aktivitas dapur yang setiap hari menyiapkan makanan bagi anak-anak sekolah, muncul persoalan mengenai legalitas bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan program pemerintah tersebut.
Penelusuran terhadap keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gowa menemukan adanya ketimpangan antara jumlah dapur yang telah beroperasi dan kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari sekitar 83 SPPG yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Gowa, sebanyak 60 disebut belum memiliki PBG. Data tersebut menjadi semakin penting karena sebagian fasilitas telah digunakan untuk kegiatan produksi dan distribusi makanan bagi penerima manfaat MBG.
Sementara itu, hanya satu dapur yang disebut telah memiliki kelengkapan PBG.
“Memang benar, dari seluruh dapur MBG atau SPPG yang ada di Kabupaten Gowa, sebanyak 60 dapur belum memiliki izin PBG. Hanya satu yang sudah lengkap izinnya, yaitu dapur MBG milik Ibu Menteri Pertanian,”
Ungkap kepala bidang perumahan dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan (Perkintam) kabupatan gowa, Tauhid, yang dilansir indonesiasatu.co.id
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana puluhan dapur dapat mulai beroperasi sebagai fasilitas pelayanan publik ketika legalitas bangunannya belum sepenuhnya terpenuhi?
Persetujuan Bangunan Gedung berkaitan dengan pemenuhan persyaratan bangunan sebelum digunakan sesuai fungsi yang ditetapkan. Karena itu, status bangunan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika sebuah fasilitas digunakan untuk kegiatan pelayanan publik.
Dapur SPPG memiliki aktivitas yang relatif kompleks.
Setiap hari terdapat proses penerimaan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan makanan, penggunaan peralatan dapur, mobilitas pekerja, hingga distribusi makanan ke sekolah-sekolah penerima manfaat.
Dengan karakter aktivitas tersebut, kelayakan bangunan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan operasional dapur.
Jika sebagian besar SPPG telah beroperasi sementara PBG belum dimiliki, perlu ada penjelasan mengenai status masing-masing bangunan: apakah izin sedang dalam proses, terdapat kekurangan dokumen, terdapat persoalan teknis, atau memang belum diajukan.
Sebab, terdapat perbedaan angka dalam informasi yang beredar mengenai jumlah SPPG yang telah aktif dan jumlah keseluruhan fasilitas yang tercatat.
Karena itu, pemerintah perlu membuka data secara transparan: berapa SPPG yang telah beroperasi, berapa yang telah memiliki PBG, berapa yang sedang dalam proses, serta berapa yang belum mengajukan permohonan.
Publik juga berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab mengajukan PBG untuk bangunan SPPG.
Apakah seluruh bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, sanitasi, kapasitas, instalasi listrik, ventilasi, akses keluar-masuk, serta aspek teknis lain yang relevan dengan fungsi dapur?
Jika pemeriksaan telah dilakukan, publik perlu mengetahui hasilnya.
Pengurusan PBG di Kabupaten Gowa sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum terkait proses penyidikan dugaan pungutan liar dan korupsi dalam pelayanan perizinan.
Konteks tersebut membuat proses penerbitan PBG untuk fasilitas MBG layak ditelusuri secara lebih mendalam.
Namun, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa belum terbitnya PBG pada dapur-dapur MBG berkaitan dengan perkara hukum tersebut.
Yang justru perlu diperiksa adalah bagaimana mekanisme pengurusan PBG SPPG berlangsung di tengah persoalan pelayanan perizinan di Kabupaten Gowa.
Dan apakah terdapat hambatan teknis maupun administratif yang menyebabkan puluhan dapur belum memperoleh PBG?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah masalah ini sekadar keterlambatan administratif atau menunjukkan adanya persoalan yang lebih serius dalam tata kelola pembangunan fasilitas MBG.
Jika PBG merupakan salah satu bagian dari persyaratan bangunan, maka perlu diketahui siapa yang memastikan kelengkapan tersebut sebelum fasilitas digunakan untuk pelayanan.
Publik juga membutuhkan data yang lebih rinci mengenai masing-masing SPPG, termasuk status permohonan PBG dan hasil pemeriksaan bangunannya.
Sebab, persoalan ini bukan sekadar tentang selembar dokumen.
Ini menyangkut bagaimana program publik yang setiap hari melayani kebutuhan makanan anak-anak dijalankan—apakah ekspansi pelayanan telah berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan, standar keselamatan, dan mekanisme pengawasan.
Dan pertanyaan yang kini menunggu jawaban Pemkab Gowa sederhana: jika sebagian besar dapur MBG belum memiliki PBG, atas dasar apa fasilitas-fasilitas tersebut dapat mulai beroperasi. (Tim-oborbangsa)

