MAKASSAR — Senin sore, 26 Oktober 2026, menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Sitti Husniah Talenrang, mantan Bupati Gowa. Setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, ia keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Dengan didampingi sejumlah petugas kepolisian, Husniah meninggalkan ruang pemeriksaan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sulsel. Momen tersebut menandai perkembangan kasus dugaan tindak pidana yang menyeret namanya.
Perkara ini bermula dari penyelidikan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa. Penanganannya kemudian berkembang menjadi dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya.
Pada 25 September 2026, Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
Penahanan pada 26 Oktober menjadi tahap lanjutan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pelayanan publik, khususnya pengurusan perizinan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Pelayanan perizinan semestinya berjalan berdasarkan aturan yang jelas, prosedur yang terbuka, serta bebas dari pungutan di luar ketentuan. Dugaan penyimpangan dalam proses tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lingkungan pemerintahan daerah.
Kini, proses hukum menjadi jalan untuk mengungkap fakta dan menentukan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Husniah tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Perjalanan kasus ini belum berakhir. Publik kini menanti bagaimana penyidik mengungkap perkara tersebut dan bagaimana proses hukum akan berjalan hingga memperoleh kepastian hukum. (Red-oborbangsa)

