GOWA–MAKASSAR — Kabel fiber optik yang menjuntai rendah hingga dilaporkan hanya sekitar tiga meter dari permukaan jalan di sejumlah titik di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar menjadi ancaman potensial bagi keselamatan pengguna jalan. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan pemilik jaringan, pemeliharaan infrastruktur, serta pengawasan pemerintah terhadap pemasangan kabel di ruang publik.
Di tengah pesatnya kebutuhan internet, keberadaan kabel yang tidak tertata menunjukkan pentingnya memastikan bahwa ekspansi infrastruktur digital berjalan seiring dengan standar keselamatan dan ketertiban kota. Kabel yang melorot ke arah badan jalan berpotensi mengganggu kendaraan bertinggi besar dan membahayakan pengguna jalan apabila tidak segera ditangani.
Pemasangan jaringan telekomunikasi melibatkan perusahaan pemilik jaringan dan kontraktor pelaksana. Keduanya perlu memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan teknis, sementara tanggung jawab masing-masing harus ditelusuri berdasarkan kepemilikan aset, kontrak kerja, dan peraturan yang berlaku.
Persoalannya, masyarakat masih mengeluhkan kabel yang semrawut dan minimnya pemeliharaan. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena infrastruktur yang telah terpasang tetap membutuhkan pemeriksaan berkala, terutama ketika kabel mulai kendur atau menjuntai ke badan jalan.
Perusahaan tidak seharusnya hanya berfokus pada perluasan jaringan, tetapi juga memastikan keamanan dan kelayakan infrastruktur yang digunakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Selain keselamatan, legalitas pemasangan kabel optik juga perlu diperiksa. Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh jaringan yang terpasang telah memenuhi persyaratan penggunaan ruang milik jalan dan memperoleh persetujuan yang diperlukan.
Dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, identifikasi pemilik jaringan, dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang. Pemeriksaan juga perlu memastikan status penggunaan tiang, termasuk apabila jaringan memanfaatkan aset milik pihak lain.
Untuk jaringan yang berada di jalan nasional, koordinasi perlu dilakukan dengan instansi penyelenggara jalan nasional sesuai kewenangannya. Sementara itu, jaringan di jalan daerah harus ditangani bersama instansi pemerintah yang berwenang.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan penertiban perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan kabel optik semrawut tidak cukup diselesaikan melalui teguran sesaat. Pemerintah Kabupaten Gowa dan Pemerintah Kota Makassar perlu memperkuat pengawasan, mendata jaringan yang terpasang, mengidentifikasi perusahaan pemilik kabel, serta memastikan adanya mekanisme pemeliharaan dan pengaduan masyarakat yang efektif.
Pemeriksaan lapangan harus menjadi langkah awal untuk memetakan titik rawan, mengukur ketinggian kabel, dan memastikan kondisi tiang serta perangkat pendukungnya. Kabel yang terbukti membahayakan perlu segera diamankan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat juga berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan dan langkah pemerintah dalam mencegah risiko keselamatan akibat infrastruktur yang tidak tertata.
Persoalan kabel optik di Gowa dan Makassar menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak boleh mengabaikan kepentingan publik. Akses internet memang penting, tetapi keselamatan pengguna jalan dan ketertiban ruang kota juga harus menjadi prioritas.
Perusahaan pemilik jaringan PT. Telkomsel, PT PLN Icon, Biznet Networks, Indosat Ooredoo Hutchison & XL Axiata, PT Link Net dituntut bertanggung jawab atas keamanan infrastruktur sesuai kewajibannya. Pemerintah pun harus memastikan pengawasan dan penegakan aturan berjalan efektif.
Jangan menunggu kecelakaan terjadi untuk membenahi kabel yang membahayakan. Infrastruktur digital seharusnya menghadirkan kemudahan, bukan menambah risiko bagi masyarakat. (Red-oborbangsa)

