GOWA — Proyek strategis pembangunan Bendungan Jenelata senilai Rp4,22 triliun menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 mengungkap persoalan spesifikasi teknis dan pengujian mutu pekerjaan yang dinilai belum memadai.
Berdasarkan dokumen yang dirujuk, kontrak pembangunan dengan penyedia jasa KSO CAW belum mengatur parameter mutu, frekuensi, dan jumlah pengujian secara memadai. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian kualitas fisik pekerjaan yang telah diterima dan dibayarkan menggunakan anggaran negara.
Dalam materi laporan tersebut, progres fisik proyek hingga September 2025 tercatat 76,87 persen, dengan pembayaran yang disebut mencapai Rp1,23 triliun. Auditor BPK dilaporkan tidak dapat meyakini kesesuaian kualitas fisik pekerjaan berdasarkan bukti yang tersedia. PPK juga disebut menerima dan membayar hasil pekerjaan tanpa meyakini kecukupan kualitasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum DPP Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia (LPARI), Aslan dg Rapi, mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemeriksaan mendalam.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sulsel untuk segera menurunkan tim guna melakukan penyelidikan mendalam dan menindaklanjuti temuan BPK ini,” tegas Aslan, Rabu (28/10/2026).
Sementara itu, BWSS Pompengan Jeneberang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Klarifikasi dari pihak balai dan penyedia jasa diperlukan untuk menjelaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas proyek infrastruktur strategis. (Red-oborbangsa)

