MAKASSAR — Persoalan hukum yang membayangi adik Komjen Muhammad Fadil Imran (Purn) mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, semakin kompleks. Setelah ditahan dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Khaerul Aco.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan Husniah sebagai tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby DP Hutagalung, mengonfirmasi penetapan tersebut pada Selasa (27/10/2026).
“Sudah ditetapkan tersangka dan hari Kamis diperiksa sebagai tersangka,” kata Feby.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026). Meskipun Husniah tengah menjalani penahanan dalam perkara dugaan korupsi, penyidik menyatakan akan tetap memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus yang berbeda.
Penetapan tersangka tersebut menambah panjang persoalan hukum yang harus dihadapi mantan kepala daerah itu. Namun, di balik bertambahnya perkara, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dicermati, mulai dari perkembangan proses penyidikan hingga pentingnya memastikan setiap dugaan tindak pidana diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara yang dilaporkan Khaerul Aco berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen. Akan tetapi, informasi mengenai kronologi peristiwa, jenis dokumen yang dipersoalkan, serta dugaan bentuk keterangan palsu yang dilaporkan belum dijelaskan secara terperinci.
Ketiadaan informasi tersebut membuat perkara ini belum dapat dinilai secara utuh. Penjelasan dari penyidik mengenai konstruksi perkara, alat bukti yang mendasari penetapan tersangka, serta keterangan dari pihak terlapor menjadi penting untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.
Di sisi lain, perkara dugaan korupsi yang menjerat Husniah merupakan proses hukum tersendiri. Berdasarkan informasi yang disampaikan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026.
Penanganan perkara korupsi itu dilakukan melalui penyidikan bersama yang melibatkan Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa.
Dalam perkara dugaan korupsi, Husniah disebut menghadapi ancaman hukuman berat akibat penerapan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Namun, ancaman hukuman harus dibedakan dari putusan pengadilan. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik menduga adanya keterlibatan seseorang dalam tindak pidana berdasarkan proses penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bersalah.
Perhatian publik tidak hanya tertuju pada beratnya ancaman hukuman, tetapi juga pada bagaimana aparat penegak hukum mengungkap perkara secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Bertambahnya perkara yang menjerat seorang mantan kepala daerah berpotensi memunculkan perhatian luas masyarakat. Namun, perhatian tersebut perlu diarahkan pada substansi perkara, bukan semata-mata pada status atau posisi orang yang diperiksa.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan, dasar hukum penetapan tersangka, serta langkah-langkah yang ditempuh aparat penegak hukum. Pada saat yang sama, informasi yang disampaikan harus tetap memperhatikan hak-hak pihak yang terlibat dan tidak mendahului putusan pengadilan.
Dalam perkara yang dilaporkan Khaerul Aco, penjelasan mengenai kronologi dugaan tindak pidana dan dokumen yang dipersoalkan masih diperlukan. Keterangan dari Husniah atau kuasa hukumnya juga penting untuk melengkapi pemberitaan, terutama mengenai tanggapan atas penetapan tersangka tersebut.
Rangkaian perkara yang dihadapi oleh adik Fadil Husniah menempatkan proses penegakan hukum sebagai perhatian utama. Meski demikian, ukuran keberhasilan penanganan perkara bukan terletak pada banyaknya sangkaan atau beratnya ancaman pidana, melainkan pada kemampuan penyidik mengungkap fakta dan membuktikan dugaan tindak pidana melalui prosedur yang sah.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum diterapkan secara konsisten tanpa memandang jabatan dan kedudukan seseorang. Setiap dugaan harus ditelusuri secara profesional, setiap bukti harus diuji, dan setiap pihak harus memperoleh haknya dalam proses hukum.
Perkembangan kedua perkara tersebut kini menjadi hal yang patut dipantau. Pemeriksaan terhadap Husniah dalam perkara yang dilaporkan mantan suaminya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara, sementara proses hukum dugaan korupsi perlu terus dikawal berdasarkan fakta dan perkembangan resmi penyidikan. (Red-oborbangsa)

