Makassar- Aturan hukum dalam mencabut laporan dapat dilakukan selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan.
Mencabut laporan atau menarik kembali laporan pada dasarnya diatur dalam Pasal 75 KUHP dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan. Pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya.
Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia ( LSM INTAI Sulsel ) terhadap mantan kadis pertanian Takalar H.Muhammmad Hasbi yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Takalar telah dicabut.

Hal itu dipertegas oleh Ketua LSM Intai Sulsel Syaripuddin.T ketika di temui di kantornya di Kota Makassar.
” hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa setelah dilakukan verifikasi dan penelusuran lebih jauh tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan pengelolaan bantuan alsintan yang dimaksud.
Maka atas pertimbangan tersebut maka laporan dengan nomor 016/K/LSM-INTAI/PST/III/2022 telah resmi dicabut”. Hal tersebut juga dipertegas oleh praktisi hukum sekaligus kuasa hukum LSM INTAI Ridwan Basri.
” terkait laporan alsintan pada dinas pertanian kabupaten takalar tahun 2018-2021,sudah selesai.
Saya himbau kepada publik untuk tidak multi tafsir atas hal ini, kejadian waktu itu hanya salah paham saja dan sudah terklarifikasi dengan baik “. tutupnya. (Red-oborbangsa-Tim-Rizal)

