GOWA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya mendesak Bupati Gowa Adnan Purichsta Ichsan maupun aparat penegak hukum (APH) untuk mengevaluasi kebijakan Camat Tinggimoncong terkait penerbitan dokumen sejumlah lahan di wilayah kerjanya.
“Pak Bupati pada beberapa tempat sudah sangat tegas, Malino kita ingin jadikan kawasan wisata nasional bahkan internasional, tapi tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.”
Jangan sampai karena ulah oknum bawahan, nama pak bupati jadi rusak. Komitmen pak bupati kepada masyarakat jadi terciderai.

Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya Nawir mengaku, pihaknya menemukan indikasi permainan dalam penerbitan lahan di Tinggimoncong. Aktor utama dalam sengkarut ini diduga adalah camat setempat.
“Masyarakat kehilangan kepastian hukum karena karena Camat Tinggimoncong mengambil kebijakan sepihak untuk tidak menerbitkan PBB (Pajak Bumi Bangunan) di atas lahan tersebut padahal statusnya sudah SHM (Sertifikat Hak Milik),” kata Nawir, Selasa (11/7/2023).
Hal itu diketahui HMI Gowa Raya setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Bapenda Gowa. Dari hasil kroscek di Bapenda, diketahui instansi tersebut tidak mengeluarkan PBB atas permintaan ibu Camat.
“Pertanyaannya, itu SHM siapa yang buat? Kenapa masyarakat yang harus kehilangan kepastian hukumnya,” kata Nawir.
Selain itu, HMI Gowa Raya turut mempertanyakan wewenang camat sehingga menghalangi masyarakat memiliki PBB atas lahannya sendiri. Apalagi, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakata atau pemilik lahan.
Maka dari itu, HMI Gowa Raya berpendapat APH harus turun tangan mengusut persoalan ini agar tidak terjadi kegaduhan dan merugikan masyarakat setempat.
“Selain masalah mendasar di atas, kita juga mau tahu apakah kebijakan itu berlaku untuk semua. Makanya kita minta APH untuk turun memantau, termasuk mengenai status lahan yang selama ini jadi objek jual-beli. Misalnya, mengenai status lahan di sekitar wilayah Kalibong Kelurahan Pattapang,” kabid PTKP HMI cabang Gowa raya
HMI Gowa Raya menegaskan bakal membawa masalah lahan di Tinggimoncong ke DPRD Gowa untuk dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama ATR/BPN hingga kejaksaan dan pihak kepolisian.
“Kami meminta kepada Aph untuk segera menindaklanjuti persoalan ini, dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan RDP dengan DPRD Gowa dan pihak terkait,” jelas Fajar
“Kita akan cari semua data transaksi jual beli, kebetulan kita sudah ada masyarakat yang melapor berapa besaran biaya yang mereka keluarkan pada saat jual beli lahan, itu erat kaitannya dengan kewenangan camat sebagai PPATS. Pokoknya kita mau usut tuntas,” tandasnya. (Red-oborbangsa-wanmas)

